Umum

Hearing Soal Pengambil Alihan Lahan Kalisari Timur, Komisi C Temukan Kejanggalan

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait pengambilan alihan lahan di JL Kalisari Timur Tanggul No 30 Kota Surabaya. Dalam hearing, Komisi C menemukan beberapa kejanggalan dalam permasalahan ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, Komisi C usai menerima keluhan dari warga terkait masalah tanah yang dikuasai orang lain.

Warga mengadu kalau lahannya tadi dikuasai oleh orang lain dengan keluarnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi atas keputusan Mahkamah Agung ingkrah, kata Baktiono, Kamis (7/10/2021)

Politis PDI Perjuangan juga mengatakan, dari keputusan MA bahwa tanah tersebut pernah dijual ke oknum yang menguasai tanah ini pada tahun 1994. Namun, terbitnya keputusan Mahkamah Agung ini ada beberapa-beberapa kejanggalan terjadi.

Pak Romli (pemilik tanah) meninggal pada tahun 1984 tetapi di akte jual beli dan keputusan Mahkamah Agung pak Romli menjual tanah tersebut tahun 1994 dari situ kejanggalan terjadi, terangnya.

Ia menambahkan, untuk kejanggalan selanjutnya terjadi ketika pihak korban disuruh menerima keputusan dan menerima kompensasi sebesar uang 1 Milyar.

Baca Juga : DPRD Apresiasi Kota Surabaya Jadi Daerah Dengan Kualitas Udara Terbaik

Kalau sudah menang ya ngak perlu, untuk apa memberikan kompensasi kepada ahli waris, imbuhnya.

Oleh karena itu Komisi C turut mengundang dari pakar hukum tata negara Profesor Eko. Dan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan mengundang lagi pihak-pihak terkait.

Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Pengembangan Program Padat Karya

Prof Eko juga menyarankan bahwa keputusan Mahkamah Agung harus ditelusuri prosesnya, keputusannya memang ingkrah tapi prosesnya kalau tidak benar maka komisi C sudah berkordinasi Komisi III DPR RI, jelasnya.

Sementara itu, Prof Eko Sugitario mengatakan, secara hukum yang menjadi peganggan adalah putusan terakhir MA, dijelaskan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat yang menyatakan sah jual beli.

"Tapi anehnya sudah meninggal tahun 84. Kalau perdata sudah final, tapi proses turunnya perdata bisa ditelusuri. Lebih baik diurus pidananya, oleh karena itu monggo harus kompak untuk menyelesaikan permasalahan ini minimal ke Satgas Mafia Tanah," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Komisi C Ingin Revitalisasi Taman Remaja Tetap Gunakan Nama Lama

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merevitalisasi dan menghidupkan kembali kompleks Taman Remaja Surabaya (TRS). Sedianya, lokasi tersebut akan dijadikan pusat kesenian dan wahana wisata murah keluarga di Kota Pahlawan. …

DPRD Surabaya Tolak Usulan Foto di Balai Pemuda Kena Tarif

Balai Pemuda yang terintegrasi dengan alun-alun, sekarang ini berkembang menjadi salah satu ikon wisata di kota Surabaya. Hampir setiap hari, terutama menjelang libur atau saat hari libur, tempat itu banyak dikunjungi masyarakat …

DPRD Surabaya Bahas Raperda Masalah Narkoba

DPRD Kota Surabaya membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preknusor Narkotika. Untuk membahas perihal raperda ini, Pansus Raperda mengundang berbagai dinas terkait, Polrestabes Surabaya, pant …