Umum

Komisi C Hearing Soal Pembangunan Gedung Bank Mandiri Gayungsari

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait perizinan proyek pembangunan Gedung Bank Mandiri di Jalan Gayungan Kebonsari Timur, Selasa (05/10/2021).

Dalam hearing ditemukan bahwa ijin pembangunan telah lengkap, namun Komisi C menengarai ada pelanggaran Garis Sempadan (GS) jalan dan penyempitan sungai.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo mengatakan di Jalan Gayungan Kebonsari Timur itu trafiknya sangat padat dan kerap terjadi kemacetan.

"Tadi dari Dinas Perhubungan (Dishub) membenarkan jika kawasan tersebut kerap macet. Karena itu, harus ada jalan baru," ujar dia.

Menurut Agoeng, solusi yang dapat diperoleh adalah merubah sungai menjadi jalan.

"Jadi, ketentuannya seperti itu. Karena begitu ada dua jalan dengan lebar  sama-sama 6 meter, maka akan aman. Tinggal di sisi ujung untuk trafik jalannya," jelas Agoeng.

Bagaimana dengan garis sempadan (GS) sungai, politisi Partai Golkar ini menyatakan, betul secara teori 3 meter. Dan sesuai Peraturan Menteri PUPR memang harus 3 meter. Tapi fakta di  lapangan sungai tersebut makin mengecil atau menyempit.

Menurut dia, sungai itu semakin kecil bukan karena faktor terdahulunya, tapi karena ulah manusia yang main gusur. "Kemarin saya lihat sungai itu menyempit, bahkan tak sampai 2 meter atau tak menyentuh bibir sungai. Sementara bangunan Bank Mandiri itu sudah berdiri beton cor.  Mereka pasti membangun lebih tinggi dari jalan. Sementara jalan sekarang lebih tinggi dari rumah penduduk. Begitu gedung Bank Mandiri dibangun, dampaknya pasti banjir. Karena sungai yang lebih rendah, pasti air lari ke rumah warga. Ini yang harus dipikirkan," ungkap dia.

Baca Juga :  BUMN Millenial Surabaya Music Comunity, Kolaborasi BUMN Se-Surabaya Raya di Bidang Musik

Apa akan ada tindakan tegas, berupa pembongkaran? Agoeng menyatakan pihaknya akan mengecek dulu ke lokasi.

"Bangunan sudah dibeton, kalau memang bangunan itu melanggar, maka sesuai ketentuan ya tetap harus dibongkar," ungkap Agoeng seraya memberi solusi agar pihak kontraktor mengerjakan jalan lebih dulu, jangan bangunannya. Karena jalan tersebut bisa dipakai untuk keluar masuk proyek, sehingga tidak mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.

" Lebar jalan dulu dikerjakan, baru sungai digeser. Ini akan lumayan," tandas dia.

Baca Juga : Komisi C Minta Pemkot Surabaya Mampu Hidupkan Ekonomi Pasca Revitalisasi THR-TRS

Sementara Aly Murtadlo dari Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mengatakan,  untuk amdal lalin dan drainase sudah lengkap dan diterbitkan 23 Desember 2019. Bahkan, melalui konsultasi publik diputuskan layak untuk proses pembangunan.

Camat Gayungan Soedibyo menambahkan,  jika perizinan pembangunan Gedung Bank Mandiri sudah sesuai. Hanya saja, ada pagar tembok lama dari Bank Mandiri di sepanjang sungai Kebonsari.

Sementara Fathurrahman, perwakilan dari Bank Mandiri mengatakan, dalam proses pembangunan, terkait pandangan pihak luar jika tak ada kesesuaian,  pihaknya sudah sampaikan saat bertemu dengan warga terkait batas- batas.

" Kami punya lahan 54.000 meter persegi dan yang kami gunakan 51.000 meter persegi. Sisanya yang 3.000 meter persegi  kita gunakan untuk saluran air dan akses jalan.

"Kalau soal ada pagar tembok, itu memang masih di lahan Bank Mandiri, tutur dia. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait