Panggilan ini sebagai tindak lanjut dari Komisi C terkait adanya dugaan pelanggaran selama proses pembangunan berjalan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, panggilan ini merupakan hasil aduan masyarakat lantaran diduga melakukan penebangan pohon di ruang terbuka hijau.
"Pembangunan SPBU yang sampai menebang pohon di tepi jalan, terus menutup seng di lahan yang menjadi kewenangan pemerintah," jelasnya saat ditemui, Kamis (23/00/2021).
Namun dalam hearing yang dihadiri oleh dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan tata ruang, serta bagian hukum Pemkot Surabaya ini diketahui bahwa lokasi pemotongan pohon dan pemanfaatan lahan di daerah tersebut merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Inginkan Perbaikan Pengelolaan PD Pasar Surya Agar Dapat Sumbang Deviden
"Semua kewenangan di Jalan Ir. Soekarno itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat, dan diatur dalam Permen PU nomor 10 tahun 2020," ungkapnya.
Baca Juga : Komisi C Tolak PSN Pesisir Timur Surabaya
Namun Komisi C masih meragukan terkait permasalahan perijinan yang dalam pertemuan tidak dapat dihadirkan oleh PT AKW. Oleh karenanya Komisi C berencana melakukan sidak langsung ke lokasi untuk memastikan pihak PT AKW tidak melanggar perijinan.
"Kita tinjau langsung ke lapangan tentang kebenaran tersebut, karena dari pihak pengusaha masih belum menunjukkan perijinan-perijinan yang tadi diakui (PT AKW)," pungkasnya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.