Portaltiga.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menghadirkan perwakilan warga 8 RW di Kelurahan Pacarkeling, Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan sejumlah pihak di Ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (16/09/2021).
Kehadiran mereka untuk hearing dengan Komisi C terkait permasalahan pemasangan pipa gas ke wilayah mereka yang terhambat karena lahan yang akan dipasang pipa gas masih diklaim milik PT KAI Daop 8.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, pemasangan jaringan pipa gas ini memang ditunggu warga di Kelurahan Pacarkeling. Karena bisa lebih hemat biaya dan memudahkan warga untuk menikmati gas daripada mereka beli gas tabung dengan harga tinggi dan boros.
Kenyataan di lapangan, ternyata ada hambatan kalau pemasangan jaringan itu terkendala PT KAI. Sudah difasilitasi di kecamatan maupun pemkot, tapi masih belum ada titik temu.
Dalam hearing, lanjut Baktiono, akhirnya ada solusi terbaik. Memang PT KAI menyatakan wilayah itu (Pacarkeling) adalah wilayahnya.
"Kita sudah sampaikan dan bertemu PT KAI ini berulangkali. Tidak hanya tahun ini, tapi sudah 10 tahun lalu. PT KAI mengklaim wilayah itu miliknya. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan alat bukti yang benar, yakni sertifikat hak milik. Sejak dahulu mereka hanya menunjukkan sertifikat hak pakai. Dan definisi hak pakai kalau lahan itu dipakai," jelas Baktiono
Tapi, lanjut dia, warga sudah menduduki lahan tersebut sejak 1943. Sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bahwa barang siapa yang menempati secara terus menerus dan turun temurun selama 20 tahun lebih berhak mengajukan hak milik.
Terkait dengan jaringan pipa gas, lanjut politisi senior PDIP ini, akhirnya ada solusi terbaik. Sejak zaman Belanda sampai sekarang, jalan-jalan di kota Surabaya adalah aset pemkot yang sudah masuk sistem informasi manajemen barang milik daerah (Simbada). Karena itu, PT KAI tidak punya hak apapun untuk menarik retribusi atau sewa dan juga untuk menghambat program Pemerintah Pusat memberikan jaringan gas kepada setiap warga yang ada di wilayah Kelurahan Pacarkeling.
Soal PT KAI ingin ada kerja sama dalam pemanfaatan asetnya, Baktiono menegaskan, memang kerjasamanya dalam bentuk membayar retribusi, kalau itu melalui aset PT KAI. Sementara semua jaringan pipa gas yang dipasang ini tak melalui aset PT KAI.
"Karena jaringan yang dipasang ini melalui jalan yg jadi aset pemkot yang sudah masuk Simbada," pungkasnya.
Achmad Syafii, perwakilan 8 RW Kelurahan Pacarkeling menjelaskan, di Kelurahan Pacarkeling sebenarnya ada 12 RW. Kebetulan ada fasilitasi pemasangan jaringan pipa gas yang merupakan proyek strategis nasional.
Baca Juga : Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi
Dalam pelaksanaanya, yang terfasilitasi hanya 4 RW saja. Sementara yang 8 RW tak jadi terfasilitasi karena ada intervensi dari PT KAI yang merasa bahwa di wilayah 8 RW itu jaringan pipa gasnya tak bisa dipasang karena melewati lahan yang dianggap milik PT KAI. Sehingga PT KAI merasa berkewajiban menarik retribusi.
"Fasilitasi pemasangan jaringan gas itu kan hak setiap warga negara. Kami ingin menanyakan saja, mengapa di tempat kami, di 8 RW, tak terfasilitasi. Padahal kami pun warga Indonesia dan warga Surabaya yang seharusnya mendapat hak yang sama dengan warga lainnya," ujar Achmad Syafii.
Untuk itu, lanjut dia, warga minta Komisi C untuk mamfasilitasi dan mengurai apa yang jadi persoalan. Warga juga ingin mendudukkan segala sesuatunya pada ketentuan regulasi yang ada.
Dia menjelaskan, pemasangan jaringan pipa gas ini memang ada sambungan ke rumah.Tapi jaringannya ini kan dipasang di jalan.
Baca Juga : Feeder Wira-Wiri Tercebur Sungai, DPRD Surabaya Minta Ada Investigasi Menyeluruh
Achmad Syafii menanyakan, sebenarnya jalan yang merupakan sarana umum itu kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengelolaan, itu hak perorangan, badan hukum atau Pemkot Surabaya. Karena kalau kembali ke regulasi yang ada, maka sarana umum itu kewenangan setiap pemkab/pemkot.
"Pada hearing tadi terungkap bahwa sesungguhnya jalan-jalan yang akan dilalui untuk pemasangan jaringan pipa gas itu adalah jalan yang jadi kewenangan Pemkot Surabaya," tutur dia.
Soal intervensi dari PT KAI, Achmad Syafii yang juga Ketua RW 10 menyatakan bahwa intervensi itu dalam bentuk pengenaan retribusi kepada pihak pelaksana proyek. Karena PT KAI merasa yang memiliki lahan, berupa jalan tersebut.
"Jadi jalan itu diklaim sebagai lahan milik mereka dengan menunjukkan sertifikat hak pakai," tandas dia.
Humas PT KAI Daop 8, Luqman menyatakan, terkait pekerjaan yang dilakukan PT Gas, PT KAI pasti mendukung. Karena aset PT KAI yang digunakan untuk proyek tersebut tidak hanya di Pacarkeling saja. Ada di Mojokerto dan Bojonegoro yang juga digunakan unyuk proyek strategis nasional tersebut. "Prinsipnya, PT KAI mendukung penuh proyek nasional tersebut, tak ada maslah, " ujar dia.
Hanya saja, lanjut dia, untuk pemanfaatan aset PT KAI untuk segala hal pasti ada prosedur yang harus dilalui, adanya perjanjian atau ikatan kontrak. "Itu yang sedang kita proses. Semoga ada hasilnya," tandasnya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11672-komisi-c-hearing-soal-pemasangan-pipa-gas-di-pacarkeling