Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Portaltiga.com - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono banyak menerima pengaduan dari warga Surabaya, terkait penahanan ijazah siswa SMA/SMK swasta yang belum bisa melunasi SPP atau biaya pendidikan lainnya, yang kini jadi tanggung jawab Pemprov Jatim. Karena itu, Kamis (9/9/2021), Baktiono melayangkan surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi untuk mendapatkan solusi. Dalam surat tersebut, Baktiono juga melampirkan daftar nama 31 siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah di Surabaya. Baktiono berharap Gubernur Jatim memberikan bantuan untuk pengambilan ijazah warga Surabaya yang tidak mampu tersebut. "Kami ingin ijazah yang ditahan di sekolah negeri diberikan langsung. Sementara yang sekolah swasta biar diatasi Dinas Pendidikan Jatim dan juga jadi perhatian karena jenjang SMA/SMK ini menjadi kewenangan Pemprov Jatim," ujar Baktiono ketika dikonfirmasi, Jumat (10/09/2021). Dia mengakui, itu adalah jumlah siswa yang mengadu atau menghubungi dirinya. Baktiono meyakini masih banyak di luar sana siswa yang ijazahnya ditahan, tapi belum laporan. " Yang sudah saya selesaikan sudah ratusan, dan sekarang ada 31 siswa yang mengadu ke saya," imbuh Baktiono. Baktiono juga mengungkapkan, jangan sampai ada sekolah- sekolah yang menahan ijazah. Dan penahanan ijazah umumnya dilakukan oleh sekolah kepada siswa yang tidak mampu membayar SPP atau biaya pendidikan lainnya. "Saya prihatin dengan semua itu. Kasihan mereka dari keluarga tidak mampu. Karena itu, tolong ijazah mereka jangan ditahan, " tandas dia. Lebih jauh, Baktiono menegaskan, bahwa ijazah itu sangat penting bagi mereka untuk digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. "Kalau tidak mereka akan downgrade terus dan tak bisa apa-apa," pungkas dia. (adv/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.