Portaltiga.com - Dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) bertahap di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya meminta pihak sekolah tidak melakukan jual beli seragam.
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP Baktiono menegaskan, Sekolah harus mengikuti arahan Wali Kota Surabaya untuk tidak melakukan jual beli seragam di masa pandemi.
"Sudah jelas walikota Eri Cahyadi menyampaikan dengan tegas, jual beli khusus seragam SD/SMP ditiadakan," katanya, Kamis (09/092021).
Solusinya, pemerintah kota punya anggaran untuk membeli seragam batik yang warnanya sama semua.
Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
"Misalnya untuk siswa SD untuk seragam batik se Surabaya sama semua. Begitu juga seragam siswa SMP juga disamakan. Jadi bukan pakai seragam ciri khas di setiap sekolahan dan jelas kelihatan monopolinya, kerjasamanya dan KKNnya jika sekolahan tetep melakukan jual beli seragam tersebut," tegasnya.
Baca Juga : DPRD Surabaya Usul Perbaikan Kualitas Faskes
Lebih jauh, lanjut Baktiono, jika di sekolahan SD/SMP Surabaya ada temuan jual beli seragam batik. Maka, warga atau wali murid segera laporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Saya mendukung upaya Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas. Walaupun tanpa laporan dan aktualita yang disampaikan dari DPRD Kota Surabaya, media massa maupun warga dan langsung turun tangan memeriksa dan investigasi terkait dengan temuan terkait seragam yang khusus jalur mitra warga diantaranya masuk dalam perda APBD 2021 diberikan secara gratis," pungkasnya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11637-soal-seragam-sekolah-dprd-minta-sekolah-ikuti-arahan-wali-kota