Umum

DPRD Minta Pemkot Beri Pembinaan RHU

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com Anggota komisi B DPRD kota Surabaya, Jhon Thamrun meminta pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak serta merta mencabut ijin seluruh pengusaha tak terkecuali Rumah Hiburan Umum (RHU). Kecuali jika sampai menimbulkan adanya kematian monggo justru saya mendukung hal tersebut. Tapi kalau hanya masalahnya tidak terlalu berat jangan sampai lah mencabut ijin, ujar Jhon Thamrun, Kamis (09/09/2021). Dirinya juga menghimbau kepada pengusaha agar bersabar. Jika memang kondisi mengijinkan RHU bisa dibuka ya berarti bisa dibuka. Tapi jika keadaan dilapangan belum mengijinkan dibuka, dirinya berharap kepada pengusaha harus patuh terhadap peraturan pemerintah. Harapan kami sebagai anggota dewan, pengusaha juga harus bersabar, karena tujuan pemerintah juga untuk melindungi masyarakat. Ya menurut saya harus bersabar dulu demi meningkatkan ekonomi di kemudian hari, ucapnya. Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, selama RHU belum dibuka, dirinya meminta kepada pemkot untuk menyiapkan solusi supaya roda perekonomian dunia usaha tidak mati. Saya berharap pemkot tidak melakukan upayaupaya pencabutan ijin, tapi justru harus dibina tapi jangan dibinasakan. Artinya peringatkan dulu lah jangan langsung main cabut ijin, ungkapnya. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyambut baik wacana pembukaan industri pariwisata setelah Kota Pahlawan turun menjadi PPKM level 2 berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 4 September 2021. " Apapun hal ini akan menjadi meriah di kota surabaya, dalam hal hidup lebih hidup," ujar Budi Leksono. Buleks sapaan akrab Budi Leksono menambahkan protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat oleh para pelaku usaha industri RHU. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU. "Kami berharap semua pihak bisa menghormati aruran aturan yang sudah dibuat pemerintah, sebab semua ini sudah melalui kajian-kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes," pungkas Buleks. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah mengumumkan bahwa status PPKM Surabaya turun dari level 3 ke level 2. Penurunan ini berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 4 September 2021. Hal ini menunjukkan semakin kecilnya tingkat penularan yang berarti keberhasilan dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Surabaya. Meski Surabaya telah berstatus level 2, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Sebab, bukan tidak mungkin jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan (prokes), kemudian hari Covid-19 kembali meningkat. Sekali kita lengah, kita kembali lagi ke level 3 atau 4. Kita kembali lagi ke zona merah, maka hari itulah kita akan selesai, ekonomi akan berhenti, pendidikan juga berhenti, katanya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait