Umum

Dewan Temukan Siswa SMP Di Surabaya Masih Diwajibkan Beli Seragam

Portaltiga.com - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Hari Santosa menerima laporan terkait dugaan adanya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pahlawan yang masih mewajibkan siswanya untuk membeli seragam sekolah.

Menurutnya kebijakan mewajibkan siswa membeli seragam di masa pandemi ini cukup memberatkan. Apalagi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Murid yang MBR itu sebetulnya harus total gratis, walaupun bukan MBR yang terdampak covid karena yatim itu sebetulnya harus dibebaskan. Saya kemarin masih mendapat laporan ada anak SMP Negeri yang orang tuanya meninggal karena Covid masih kebingungan menjahit seragamnya," jelasnya saat dihubungi Kamis (26/08/2021).

Hari juga menjelaskan, ada dua SMP di Surabaya yang melakukan dugaan mewajibkan pembelian seragam ini.

"Wilayah barat ada 1 wilayah timur itu di rungkut ada 1. Kebijakan ini berarti kan seakan-akan sudah ada kebijakan walaupun dinas pendidikan itu tidak memperbolehkan menjual," ungkap politisi asal Partai NasDem itu.

Baca Juga : Laziznu dan LBM Tegur Pemkot Surabaya Soal Zakat Kampung Madani

Agar praktek serupa tidak terulang, ia meminta Dinas Sosial segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

"Saya minta Dinsos agar segera berkoordinasi dengan Dispendik agar murid-murid SMP yang terdampak Covid atau orang tuanya meninggal entah itu yatim atau yatim piatu atau piatu saja untuk sesegera mungkin diselesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pendidikan anak tersebut," pungkasnya.

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya kembali mengingatkan kepada wali murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi anaknya.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo mengatakan, sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru.

"Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti," katanya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …