Umum

Masuk Mal Harus Sudah Divaksin, DPRD Surabaya Dorong Pemerintah Percepat Vaksinasi

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk melakukan Perpanjangan PPKM level 4 hingga tanggal 16 Agustus mendatang. Meskipun masih berada dalam level 4, pembukaan mal atau pusat perbelanjaan menjadi langkah yang baik untuk meningkatkan geliat perekonomian. Meskipun dibuka, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, tetap mematuhi protokol kesehatan dan pengunjung diwajibkan telah divaksin Covid-19. Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya untuk memutus penularan Covid-19. "Lewat surat vaksin, memberikan informasi kepada petugas satgas atau petugas di mall kalau pengunjung. Dengan begitu ini kan upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19," terangnya pada Rabu (10/08/2021). Pria yang akrab di sapa JT itu berharap, seluruh kegiatan perekonomian di Surabaya mendukung upaya pemutusan penyebaran covid-19. Dengan disiplin menerapkan protokol. Memakai masker, cuci tangan jaga jarak dab menjauhi kerumunan. Jika pengunjung wajib divaksinasi, maka JT juga mendesak pemerintah pusat dan pemkot Surabaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut. "Pemerintah harus konsekwen. Kalau menempatkan syarat seperti itu, maka pemerintah harus mempercepat vaksinasi ke masyarakat," jelasnya. Politisi PDIP Surabaya tersebut menyarankan, untuk mempercepat terbentuknya herd imunity di masyarakat, pelaksanaan vaksinasi jangan hanya dipusatkan di lokasi tertentu. "Melainkan dilakukan di sejumlah tempat strategis. Vaksinasi bisa dilakukan secara langsung, tidak dikumpulkan di lokasi tertentu dan oleh instansi tertentu," ungkapnya. JT juga mengatakan, masyarakat yang menerima vaksinasi jangan dibatasi oleh KTP. Hal ini karena setiap warga negara berhak untuk mengikuti prgram vaksinasi dari pemerintah pusat. "Karena mau ktp manapun Surabaya, Sidoarjo, Gresik, mereka punya hak untuk mendapatkan pengayoman bantuan dari pemerintah khususnya vaksin," tegasnya. Masyarakat juga diminta bersedia divaksin. Demi diri sendiri, masyarakat dan ketahanan situasi kota, serta keamanan negara. "Dasar hukumnya yaitu ketahanan negara. Ketahanan negara tidak hanya soal perang, serangan dari luar. Tapi juga persoalan penyakit yang menjadi pandemi. Kalau itu tidak dipertahankan maka akan berbahaya bagi ketahanan negara," ujarnya. Menurut JT pemerintah lebih memilih cara humanis bukan lewat hukum yang tegas, untuk mengejar target herd imunity melalui vaksinasi. "Karenanya kesadaran masyarakat sendiri diperlukan. Bukan dipaksakan," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait