Baca Juga : Khofifah-Emil Dinobatkan jadi Ibu-Bapake Perangkat Desa Jatim karena Alasan Ini
Portaltiga.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai hari ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Seperti yang terlihat di Bundaran Waru Surabaya. Pemeriksaan dilakukan kepada setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat yang akan masuk ke surabaya. Wakapolda jawa timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat meninjau bersama Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, menyebutkan, bagi masyarakat yang menggunakan motor maupun mobil yang bukan plat L, maka petugas melakukan pemeriksaan. Baik hasil Rapid Antigen, maupun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang bukan di wilayah Agloremasi, maka petugas akan melakukan pemeriksaan baik SIKM maupun hasil Rapid Antigen, jelas Wakapolda Jatim, Sabtu (03/07/2021) siang. Sementara itu Wagub Jatim menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mengikuti instruksi Mendagri. Tolong kepada masyarakat, kalau tidak penting jangan keluar rumah. Saya melihat disini masih banyak masyarakat yang masih keluar masuk kota surabaya. Padahal saat ini dalam situasi darurat Covid-19, kata Wagub Jatim, Emil Elistianto Dardak, saat meninjau penyekatan di Bundaran Waru, Sabtu (3/7)2021) siang. Dalam pemeriksaan di hari pertama ini, banyak pengendara motor maupun mobil yang melintas dari arah waru menuju ke surabaya. Diputar balik oleh petugas, baik kepolisian maupun dishub dan satpol-pp. Mereka yang diputar balik ini yang bukan plat L, selain itu mereka juga tidak bisa menunjukkan SIKM dan hasil Rapid Antigen. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.