Portaltiga.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar hearing terkait adanya dugaan mal perijinan sejumlah tenant pergudangan di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2. Hearing kali ini mengundang dinas-dinas terkait untuk mengetahui perihal perijinan daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba mengatakan, Komisi A tetap pada sikap awal untuk mencabut perijinan alih fungsi rumah usaha menjadi kawasan pergudangan yang telah dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait.
"Komisi A tetap pada sikap awal yaitu untuk segera mencabut perijinan yang dikeluarkan, karena sudah jelas-jelas pengusaha itu mengakali perijinan dia mengajukan rumah usaha yang di lapangan tidak diperuntukkan untuk rumah usaha tapi pergudangan," jelasnya saat ditemui usai hearing di Kantor DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, Kamis (20/05/2021).
Guna merealisasikan hal itu, Habiba bersama komisi A memberikan batas waktu kepada dinas-dinas terkait untuk mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan sehingga pembatalan perijinan dapat dikeluarkan.
Hal ini menurutnya perlu untuk diurus lebih cepat, karena diketahui di daerah tersebut terdapat beberapa gudang yang belum mengantongi perijinan.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
"Kami juga memberi waktu dua minggu kepada dinas-dinas terkait untuk kawasan itu karena bukan hanya satu persil yang ada di kawasan itu tapi ada beberapa, dalam waktu dua minggu harus memiliki sikap apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota," tegas politisi PKB ini.
Pencabutan ijin ini diperlukan mengingat terdapat beberapa persil yang berbeda peruntukan. Kawasan itu juga dinilai tidak memungkinkannya kawasan itu menjadi kawasan pergudangan mengingat adanya permasalahan Analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Inginkan Perbaikan Pengelolaan PD Pasar Surya Agar Dapat Sumbang Deviden
Hal ini karena lokasinya yang berada di sekitar pemukiman warga. Ditambah lagi dengan sistem drainase yang tidak memadai yang dapat berdampak ke pemukiman warga sekitar.
"Kita minta flash back ijin itu keluar tahun berapa, apakah ketika ijin itu keluar, zonasi sana itu memang zonasi pergudangan atau memang sudah zonasi perumahan? Kalau itu memang zonasi perumahan harus dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya," pungkasnya. (tea/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.