Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU
Portaltiga.com - Setelah program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kondisi Coivid-19 di Surabaya berdasarkan data per RT melandai. Karena itu, Pemkot Surabaya sedang membahas tentang wacana dibukanya kembali rumah hiburan umum (RHU) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, usulan wacana ini baru di tingkat pembahasan. Masih usulan mas. Nanti tunggu Perwali, ujar Eddy Christijanto saat dikonfirmasi Jumat (12/03/2021) sore. Eddy mengatakan, khusus untuk hiburan malam ada 33 poin standar operasional prosedur (SOP) yang mesti diterapkan. Selain mengajukan surat izin ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan. Seluruh pengunjung dan karyawan wajib bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes swab maupun telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Tidak hanya itu, pengelola RHU juga diminta membayar deposit Rp 100 juta sebagai antisipasi denda jika nanti terjadi pelanggaran. Filosofinya supaya pengusaha benar-benar disiplin protokol kesehatan dan jam tayang, jelas Eddy. Menanggapi wacana tersebut, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengingatkan kepada Pemkot Surabaya untuk terlebih dahulu melakukan revisi Perwali, agar payung hukumnya jelas. Saya melihat bahwa ini merupakan oase di padang pasir karena selama ini dilarang. Lantaran pertumbuhan ekonomi harus bergerak, sehingga sendi- sendi kehidupan ini bisa berjalan bagi semua sektor masyarakat, terang dia. Terkait SOP, politisi Partai Golkar Kota Surabaya menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya telah menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk memastikan bahwa ketika RHU diberi kelonggaran untuk buka bisa patuh terhadap prokes. Namun penerapan SOP yang diwacanakan harus menunggu revisi Perwali, agar cantolan hukumnya jelas. SOP itu hanya turunan dari Perwali, jelas Arif Fathoni. Soal wacana dana deposit Rp100 Juta, Toni, panggilan Arif Fathoni, meminta kepada pemilik RHU untuk tidak memperdebatkan hal tersebut. Karena dana itu tidak hilang dan hanya sebagai jaminan yang bisa diambil kembali manakala pemilik RHU tidak melanggar prokes. Karena ini bukan di masa normal dalam ketidaknormalan, tentunya pemerintah harus memastikan agar pemilik RHU ini bisa berkomitmen penuh untuk menjaga prokes, tandas dia. Toni berharap agar kebijakan tersebut tidak dinilai sebagai hal yang memberatkan karena bagaimanapun juga pemerintah harus memastikan tidak terjadi pelanggaran prokes. Karena jika terjadi pelanggaran, maka berpotensi memunculkan klaster baru. Untuk itu, tidak perlu diperdebatkan, ikuti dan patuhi saja, pungkas dia. (adv/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.