Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Portaltiga.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta penyelenggaraan pemilukada di Surabaya tetap pada jadwal semula, yakni pada 9 Desember 2020 mendatang. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, keputusan tentang mundur tidaknya pelaksanaan pemilukada sebaiknya mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. "Mau tidak mau kita harus melaksanakan keputusan itu secara tegak lurus, artinya sudah tidak boleh lagi kita memperdebatkan sesuatu yang sudah diputuskan," ungkap Arif Fathoni saat ditemui Jumat (24/07/2020). Thoni menilai, pemerintah pusat pasti telah mempertimbangkan dengan matang agar pelaksanaan Pemilu tetap terselenggara dengan aman, dan nyaman di tengah pandemi. Dibandingkan dengan memperdebatkan tentang jadwal pelaksanaan Pemilu, Thoni lebih memilih bagaimana pelaksanaan Pemilu tetap terselenggara dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Baca juga: Di Tengah Pandemi Gus Hans Minta Penundaan pelaksanaan Pemilukada "Artinya petugas kepemiluan dibekali alat pelindung diri yang cukup, kemudian ada rekayasa-rekayasa agar tidak terjadi tumpukan pemilih nanti pada saat pemungutan suara," katanya. Selain itu, dengan terselenggaranya pemilu tetap sesuai jadwal dapat membantu mendongkrak perekonomian yang lesu karena adanya pandemi. "Insyaallah bisa menggerakkan UMKM yang mungkin saja ketika diterapkan kemarin mengalami kelesuan ekonomi," pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.