Umum

DPRD Desak Pansel Dirut Bank Jatim Transparan

Portaltiga.com   Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Aufa Zhafiri menilai wacana interpelasi Gubernur terkait pengisian direksi Bank Jatim yang menguat belakangan ini pasti ada pemicunya. Salah satunya karena tidak ada transparansi dari pihak panitia seleksi maupun Pemprov Jatim.

Di website Bank Jatim pun tidak ada pengumuman atau update mulai siapa saja nama anggota panselnya, lalu siapa saja calon direksi yang ikut seleksi, semua seperti disembunyikan, ungkap Aufa, Jumat (10/7/2020).

Menurut mantan anggota Komisi C DPRD Jatim (20014-2019) ini, rekrutment komisaris dan direksi sebuah BUMD menggunakan tata aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018.

Dijelaskan Aufa, sesuai Pasal 58 huruf PP 54 /2017 proses pemilihan direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau dikenal dengan istilah Fit And Proper Test. Hal itu diperjelas dalam Pasal 35 Permendagri 37/2018 disebutkan dengan jelas bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi sebuah BUMD, calon direksi harus memenuhi 3 tahapan yang ditetapkan Panitia seleksi. Pasal 33 Permendagri 37/2018 disebutkan Tahap Seleksi adalah Seleksi Administrasi, UKK (Fit Proper Test) dan Wawancara.

Bobot penilaian dari fit and proper test ini paling besar dan menentukan calon direksi  itu layak atau tidak, jangan sampai ada calon yang tidak lulus kemudian ditetapkan menjadi direksi, ingat politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini

BACA JUGA: Terkait Bank Jatim, Komisi C Interpelasi Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Selain itu, yang lebih penting, kata Aufa, adalah tentang Informasi Pelaksanaan Seleksi seperti yang diatur dalam Pasal 56 Permendagri 37/2018. Yakni Pemda diminta menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi anggota dewan pengawas (Komisaris) dan Direksi melalui media massa lokal/nasional dan atau elektronik. Media elektronik salah satunya adalah website resmi BUMD. Seharusnya semua tahapan seleksi itu termasuk hasil Fit and Proper Test diumumkan ke ke media massa, jelasnya.

Baca Juga : Rekam Jejak Multazam, Aktivis Modal Pas-pasan Melenggang jadi Anggota DPRD Jatim

Kontan saja hal ini menimbulkan persepsi bermacam-macam dari para legislator di DPRD Jatim. KArena tidak ada transparasi sejak awal proses penjaringan calon direksi Bank Jatim. Namun tiba-tiba DPRD mendapat kabar 23 Juli 2020 nanti akan digelar RUPS dengan agenda penetapan direksi bank jatim yang baru.

Nah selama ini kami tidak pernah mendapat informasi apapun soal tahapan rekruitmen direksi Bank Jatim baik dari pemprov maupun di media, pungkas Aufa. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait