Umum

Interpelasi Menguat, Komisi C: Ada Administrasi Ketatanegaraan yang Dilanggar

Baca Juga : Komisi C Wacanakan Program Trans Jatim Dikelola Swasta, Ini Alasannya

Portaltiga.com - Keseriusan DPRD Jawa Timur untuk melakukan interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur Jawa Timur semakin menguat. Komisi C sebagai inisiator hak interpelasi mengaku langkah ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan (controlling) sebagai salah satu tugas lembaga DPRD. Anggota Komisi C DPRD JatimAgus Wicaksono menegaskan bahwa yang sudah diputuskan di internal untuk melakukan hak interpelasi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang. Bahwa sudah jelas ada yang tidak sesuai dalam proses rekruitmen Direktur utama dan Direktur Konsumer Ritel PT Bank Jatim yang baru yang nanti akan diumumkan dalam RUPS tanggal 23 Juli 2020. Komisi C telah menjalankan fungsi pengawasan yang benar. Bahwa (hak interpelasi) ini karena ada soal administrasi ketatanegaraan yang dilanggar, terang Agus Wicaksono, Rabu (8/7/2020). Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sebagai Mitra Kerja BUMD, Komisi C jauh hari sebelumnya sudah mengingatkan melalui surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut sudah ditanda tangani oleh Ketua DPRD Jatim H Kusnadi sebelum dikirim ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tanggal 21 April 2020 lalu. BACA JUGA: Terkait Bank Jatim, Komisi C Interpelasi Gubernur Khofifah Indar Parawansa Rekomendasi atas nama lembaga DPRD Jatim itu bentuk dari controlling DPRD Jatim agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari, ingat mantan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Karena Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah unsur penyelengara pemerintahan adalah eksekutif dan legislative, maka kita tidak mau kita ikut keliru dengan rekruitmen direksi Bank Jatim ini, imbuhnya. Selain itu, tatkala surat rekomendasi resmi DPRD Jatim itu nanti tidak diindahkan maka DPRD berhak untuk mempertanyakan dengan mengunakam hak interpelasi. Hak Interpelasi wujud sebagai mitra dalam menjalan kan fungsi pengawasan yang optimal. Sehingga Gubernur ketika sudah habis masa jabatannya tidak menyisakan masalah, pungkas Agus Wicaksono.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait