Umum

PSBB, Dewan Surabaya Singgung Ditutupnya WTC

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Portaltiga.com - Ditutupnya World Trade Center (WTC) Surabaya, sebagai salah satu pusat penjualan gawai di Kota Pahlawan Selama masa Pembatasan Sosial Besar (PSBB) disinggung Komisi B DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Lutfiyah mengatakan, bahwa tindakan penutupan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kebijakan yang kurang tepat. Menurut Lutifiyah, sesuai Perwali no 14 sudah jelas tertulis bahwa yang masih diperbolehkan beraktifitas adalah kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok yang meliputi bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi serta keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran dll. Artinya pemenuhan kebutuhan teknologi informasi itu bisa diartikan kebutuhan gadget yang menjadi barang dagangan di WTC, karena lokasi itu merupakan pusat perbelanjaan telepon seluler (ponsel), smartphone, laptop, kamera, maupun gadget lainnya di Kota Surabaya, ucap Lutifiyah. Jumat (15/05/2020) Politisi perempuan Partai Gerindra ini berpandangan bahwa imbauan pemerintah terkait Work From Home (WFH) selama pandemi covid-19 ini hanya bisa dilakukan jika kebutuhan gadget telah terpenuhi. Semua kegiatan harus dilakukan di rumah alias WFH. Sekolah, rapat, seminar hingga pesan makanan dari rumah, lantas mengapa penjualan alat komunikasi dan informasi untuk menunjang semua itu ditutup, katanya. Apalagi, kata Lutfiyah, lokasi perdagangan WTC di Jl. Boulevard Surabaya belum menjadi kluster baru penyebaran Covid 19. Sehingga menurutnya, perekonomian di sektor teknologi sebaiknya tetap dihidupkan. Yang terbukti positif corona juga nggak ada. Tolonglah perekonomian boleh melemah sementara karena bencana, tapi jangan dimatikan, tandasnya. Oleh karenanya, Lutfitah meminta kepada Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan pembukaan kembali aktifitas perdagangan di WTC. Biarkan masyarakat menjalankan perekonomiannya dengan syarat mematuhi protokol covid-19. Saya kira bsa diatur kok, pintanya. Dia menyakini bahwa kerjasama yang baik antara pelaku usaha/masyarakat dan pemerintah juga aparat sangat dibutuhkan agar penerapan aturan di lapangan tidak salah karena justru akan berbalik menjadi boomerang bagi pemerintah. Jika perekonomian ditutup akan sangat banyak masyarakat yang terdampak sehingga pemerintah kota akan kewalahan karena harus memberikan insentif kepada mereka sesuai perwali pasal 23, pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …