Advertorial

Cegah Penyebaran Corona, DPRD Surabaya Tunda Sementara Kegiatan Legislatif

Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya membatasi kegiatan sebagai bentuk pencegahan terhadap virus Corona (Covid-19). Rapat-rapat yang mengundang Pemkot Surabaya, masyarakat dan pihak lain, sementara ditiadakan di gedung wakil rakyat itu.

Baca Juga : Arif Fathoni Sebut Surabaya Punya Potensi Besar Sektor Perikanan Budidaya

Keterangan ini disampaikan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa kondisi semua ruangan di gedung kantor DPRD Surabaya sedang dan akan terus diantisipasi dengan tindakan penyemprotan disinfektan. Untuk sementara kami juga meminta kepada semua komisi untuk tidak menggelar rapat dengan masyarakat, apalagi jumlahnya banyak, karena duduknya pasti akan berhimpitan. Tapi kalau rapat internal komisi masih boleh lah, ucap Adi Sutarwijono kepada media ini. Rabu (18/03/2020) Tidak hanya itu, Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, juga meminta kepada seluruh anggota untuk tidak merespon atau membuat pernyataan yang semakin menambah kecemasan/kepanikan masyarakat. Penanganan soal pencegahan virus corona ini diperlukan pola kepemimpinan yang kuat, dan DPRD tidak punya itu. Yang punya adalah Wali Kota dan jajarannya, jadi kalau komentar jangan menambah situasi kepanikan di lapangan, tandas politisi PDIP ini. Disinggung soal apakah penanganan virus corona dibutuhkan Perda baru karena berkaitan erat dengan anggaran? Ketua DPC PDIP Surabaya dengan tegas mengatakan belum perlu. Pos anggaran yang sudah ada saya rasa masih cukup, salah satunya di pos anggaran penanggulangan bencana. Jadi belum butuh regulasi baru, pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sinergi Dengan Media, Ketua DPRD Ajak Majukan Surabaya

Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menggelar silaturahmi bersama awak media dan Jurnalis Dewan Surabaya di kediamannya di Jalan Porong No. 8 Surabaya. Pertemuan tersebut menjadi …

DPRD Surabaya Usulkan PKL Gembong Direlokasi Dengan Lokasi Tersentral

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan serta pengembalian fungsi saluran air dan …