Umum

DPRD Jatim Serukan Demo Ominbus Law Tak Ganggu Kepentingan Umum

Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini

Portaltiga.com - Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja besok Rabu (11/3/2020) di Jawa Timur. Ribuan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di Bundaran Waru, Sidoarjo. Aksi ini pun membuat Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Hari Putri Lestari angkat bicara. Menurutnya, rencana aksi 11 Maret dimint untuk tidak menghambat fasilitas publik. "Kami mengimbau massa tidak menghambat fasilitas publik. Di sana (Waru) itu itu idak ada demo saja sudah macet di jam-jam tertentu. Karena akses dari beberapa jadi sangat vital," pinta Tari, sapaan akrabnya, Selasa (10/3/2020). Pada prinsipnya, lanjut Tari, kalau massa buruh ingin menyampaikan aksi, uneg-uneg, pihakya mengaku siap menerima. "Menurut saya, kalau menegakkan hukum, jangan melawan hukum," tegasnya. Tari mengakui bahwa Omnibus Law yang telah beredar masih dalam usulan pemerintah. Kalau dibandingkan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan ada hak-hak yang dipangkas, tapi tidak semua. "Namun, tujuan pemerintah kan menciptakan lapangan kerja. Itu diperuntukkan bagi yang belum bekerja, memberikan kesempatan yang belum bekerja. Pemerintah ini kan harus adil," terang dia. Meski demikian, dikatakan Wakil Ketua DPD PDIP Jatim ini, omnibus Law masih dalam tahap usulan dan masih digodok. Bahkan, ditegaskan Tari bahwa perkembangan Omnibus Law telah menjadi perhatiannya. Hal ini lantaran Tari yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim. "Perkembangan ini akan dibahas di komisi IX. Dan awal bahasan baru minggu ketiga. Tapi, gak apa-apa menyampaikan aspirasi itu hal yang normatif dan dijamin oleh negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Asal tidak melanggar hukum," pungkasnya. Perlu diketahui, massa merupakan gabungan dari YLBH-LBH Surabaya, FSP LEM SPSI, KASBI, FBTPI-KPBI, FSPMI, FSBI, KPSBI, KSN, KAMIPARHO SBSI, BEM SI Jawa Timur, WALHI Jawa Timur, FSP KEP KSPI, FNKSDA, GMNI Fisip Unair, dan BEM Fisip Unair. Lalu KPA Jatim, WADAS, Kontras  Surabaya, JARKOM, P2KFI, IMM Surabaya, Kader Hijau Muhammadiyah, KSBSI, BARA API, serta LAMRI. Sebelumnya, Nuruddin Hidayat Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengatakan, aksi yang rencananya diikuti 1000 orang ini merupakan aksi turun jalan sebagai pemanasan untuk gerakan lebih besar secara nasional pada 23 Maret mendatang. Aksi tanggal 11 Maret sebagai aksi massa pemanasan. Karena pada tanggal 23 Maret ada aksi lebih besar secara nasional, ujar Nurudin usai konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Surabaya, Jl. Kidal No. 6, Pacar Keling, Surabaya, Kamis (5/3) lalu. Habibus Shalihin Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya mengatakan, aksi turun jalan akan digelar dengan titik kumpul di Bundaran Waru. Mereka melakukan aksi orasi dan membagi selebaran ke masyarakat yang berisi bahaya Omnibus Law. Kami tidak butuh pesan kami disampaikan ke pusat, kami butuh Kepala Daerah menolak Omnibus Law. Kami akan sampaikan ke masyarakat luas bahwa Omnibus Law berbahaya, katanya. Menurut Habib, ada beberapa poin yang berbahaya dari RUU Cipta Kerja. Di antaranya bagi sektor ketenagakerjaan dan sektor tanah-lingkungan. Perlindungan upah yang ada di dalam RUU dikurangi. Perlindungan pesangon juga tidak jelas. Regulasi dan pengawasan ijin tambang yang disentralkan pada Presiden juga sangat berbahaya. Ini juga menjadi sorotan LBH se-Indonesia. Ketika kekuasaan dipegang satu orang, maka sangat bahaya, katanya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait