Umum

Awey: Mekanisme Pasar Jangan Jadi Raja Dalam Penataan Permukiman

Portaltiga.com- Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey, menilai jika penataan permukiman di Kota Surabaya seluruhnya diserahkan kepada mekanisme pasar maka hal tersebut sama saja tidak ada perimbangan hunian seperti yang diamanatkan dalam Raperda Penataan Permukiman di Surabaya. Ia mengatakan, jika perkembangan pemukiman di Surabaya dibiarkan pada mekanisme pasar, maka tidak akan ada perimbangan. Para pengembang cenderung lebih menyasar kalangan menegah atas. "Persoalannya bisa ngak ini menjadi perda, karena ada tarik menarik kepentingan, karena pengembang cendcerung tidak menginginkan perimbangan, daya beli menengah atas akan menurun karena dicampur adukkan dengan segala segmen," katanya, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (23/07/17). Ia menjelaskan, dengan adanya perda, lanjutnya, selain menyediakan hunian untuk kalanga atas, pengembang juga akan mebangun hunian untuk masyarakat bawah. Pengembang tidak perlu khawatir akan kehilangan keuntungan yang besar. Mekanismenya, kata Awey, ya subsidi silang. Pengembang ambil keuntungan banyak dari hunian elit, tetapi untuk kalangan bawah ya jangan terlalu. Lebih lanjut Awey, yang juga Politisi Partai Nasdem Surabaya terebut menambahkan, semakin hari, lahan di Surabaya tidak lagi bersahabat. Masyarakat menengah bawah tidak mampu membeli lahan. Akibatnya, mereka memilih tinggal di pinggiran atau bahkan membeli rumah di Sidoarjo dan Gresik. Padahal mereka kerja di Surabaya Kota. Saya mengapresiasi upaya penataan pemukiman di Surabaya. Rencana itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) Penataan Pemukiman Kumuh yang saat ini masih dalam proses kajian. Saya apresiasi dan itu sangat penting," terangnya. Awey, sapaannya, memandang, komisi yang ditunjuk menjadi panitia khusus (pansus) nantinya harus berjuang keras untuk menjadikannya perda. Sebab, proses pembahasan raperda itu nanti akan menghadapi tantangan berat dari kalangan pengembang. "Nilai lahan sama, biaya material sama, sehingga produknya jual ke menengah bawah harga tidak terangkat, kalau menengah atas mendapatkan cross margin yang besar," jelasnya. Menurutnya, Pemkot Surabaya memang perlu melakukan intervensi. Pemkot harus bisa mengatur persentase besaran ketersediaan pemukiman untuk kalangan menengah bawah. Sehingga, masyarakat pra sejahtera juga bisa memiliki rumah sendiri. Dengan adanya perda, lanjutnya, selain menyediakan hunian untuk kalanga atas, pengembang juga akan mebangun hunian untuk masyarakat bawah. Pengembang tidak perlu khawatir akan kehilangan keuntungan yang besar. "Mekanismenya ya subsidi silang. Pengembang ambil keuntungan banyak dari hunian elit, tetapi untuk kalangan bawah ya jangan terlalu," urainya. Semakin hari, lahan di Surabaya tidak lagi bersahabat. Masyarakat menengah bawah tidak mampu membeli lahan. Akibatnya, mereka memilih tinggal di pinggiran atau bahkan membeli rumah di Sidoarjo dan Gresik. Padahal mereka kerja di Surabaya Kota. "Nah kalau kerjanya di Surabaya kota, mereka akan terbebani dengan biaya operasional atau transportasi," katanya. Untuk mensiasati kekurangan lahan, pengembang bisa membangun rumah susun milik (rusunami). Sebab, untuk hunian yang napak (landed house) harganya saat ini lumayan tinggi. "Kalau rusunami dengan inflasi saat ini, kisaran Rp 125-140 juta harganya," terangnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Dharmawan, menjelaskan, berdasarkan konsultasi dengam Kementerian PU, pengembang wajib menyediakan hunian untuk menengah bawah sebesar 30 persen. Aturan ini harus dijalankan untuk melindungi warga miskin. Politisi Partai Gerindra ini meneragkan, pembuatan raperda tentang penataan pemukiman ini untuk membuat aturan teknis pelaksanaan. Para pengembang tidak ada alasan untuk tidak taat pada aturan pemerintah. "Pengembang wajib menyediakan hunian kelas atas, tengah, dan bawah, dan itu bisa tidka di satu lokasi, jadi misalnya kelas atasnya disini, berimbangnya di lokasi lain," katanya. Selama ini, pengembang di Surabaya ada yang sudah melakukannya, seperti Ciputra. Namun, sebagian besar pengembang tidak memikirkan untuk menyediakan hunian untuk kalangan menengah bawah. Bagi pengembang yang tidak memenuhi aturan hunian berimbang wajib mendapatkan sanksi. Sanksinya bisa berupa black list, dan denda nominal. "Tapi saya lupa nominalnya, yang jelas ada sanksi tegas bagi pengembang," ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait