Ini Cara Dapat Bansos Pemprov Jatim

Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat

Portaltiga.com - Pemprov Jatim menyediakan bantuan sosial atau biasa disebut sebagai Radar Bansos Jatim untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di Jawa Timur dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Bantuan Provinsi Jawa Timur akan dicairkan setelah data dari penerima PKH, BPNT, BLT, Prakerja, bantuan kabupaten/kota dan dana desa sudah final dan dicairkan sehingga bantuan sosial Provinsi Jawa Timur lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang terdampak dan belum ter-cover oleh bantuan sosial mana pun. Berikut prasyarat untuk menerima Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur: - Domisili Jawa Timur Merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP luar Jawa Timur namun menetap di wilayah Jawa Timur, atau warga Jawa Timur di Jabodetabek yang terdampak oleh Covid-19 dan belum memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat & Kabupaten Kota - Bukan Keluarga dengan Bantuan PKH, BPNT, BLT Bantuan ini bukan diperuntukkan untuk keluarga yang telah mendapat bantuan PKH dan atau BPNT dan atau BLT dari Kementerian Sosial - Bukan Keluarga yang Telah Mendapatkan Bantuan dari Kabupaten/Kota Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Domisili Tinggal -Bukan Keluarga yang Mendapatkan Bantuan dari Dana Desa Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang tidak mendapatkan atau belum mendapatkan dari bantuan dana desa Cara daftar di Radar Bansos Jatim: Buka https://radarbansos.jatimprov.go.id/ Masukkan data diri mulai dari NIK, Nomor KK, Nama, Alamat hingga lokasi Isi kolom pendidikan, hingga keadaan Anda saat ini. Jika sudah mengisi semua kolom, klik Simpan Data. Untuk proses pencairan dana, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung guna memverifikasi apakah anda layak untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jawa Timur: Kartu Keluarga KTP Rekening atau upload tagihan listrik Kartu domisili RT/RW Pengaduan terkait Radar Bansos Jatim ini dapat disampaikan melalui website https://cettar.jatimprov.go.id/ (ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru