Soal SPBU BP AKR, Legislator Surabaya Belum Dapat Beri Keputusan Karena Hal Ini

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - DPRD Kota Surabaya masih belum dapat mengambil keputusan atas beroperasi SPBU BP AKR yang berada di samping objek vital gedung RRI Jalan Pemuda Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari DPR RI soal perijinan pembangunan SPBU yang disebut-sebut telah mengajukan ijin ke legislator pusat. "Kita kan masih menanyakan beliau (pihak SPBU BP AKR) menganggap itu ijinnya dari pusat, ya kita harus menanyakan apakah benar ini pusat itu pusat yang mana?," jelasnya saat ditemui di ruang komisi A DPRD Surabaya, Senin (9/12/2019). Keputusan menunggu ini karena menurutnya keberadaan objek vital gedung RRI telah menjadi kewenangan pusat. Oleh karenanya Komisi A DPRD Surabaya telah mendatangi DPR RI di Komisi VII untuk berkonsultasi perihal status mitra dan perijinan SPBU BP AKR. Namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan jawaban pasti terkait status perijinan SPBU BP AKR. Oleh karenanya dirinya bersama komisi A berencana untuk mendatangi kembali Gedung DPR RI untuk melakukan konfirmasi perihal siapa yang bertanggung jawab mengeluarkan izin. Baca juga: SPBU BP AKR Beroperasi Pimpinan DPRD Surabaya Komisi A Jangan Diam "Itu mitranya termasuk ini (SPBU BP AKR) apa nggak? Kalau memang nggak kan berarti kita harus kunjungan kembali yang ada kemitraannya dengan hal tersebut," kata politisi asal Partai Golkar ini. Namun ia menekankan bahwa seharusnya DPR RI juga menyoroti keberadaan SPBU BP AKR yang berdampingan dengan Objek Vital Gedung DPR RI. "Tapi sebetulnya aturan itu bahwa tidak boleh dan tidak dibenarkan membangun seperti itu di samping objek vital," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru