Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Beberapa insiden terjadi secara beruntun di Kota Surabaya belakangan ini. Selain kebakaran di Tunjungan Plasa 5 pada 13 April 2022, ada pula jebolnya perosotan di Waterpark Kenjeran pada saat libur Idul Fitri yang lalu. Kejadian yang lain adalah ambruknya plafon tenant Matahari yang berada di lantai 4 gedung Surabaya Plasa di Jalan Pemuda. Menyikapi hal itu, Komisi A DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Komisi bidang hukum dan pemerintahan ini mendorong Pemkot Surabaya agar tidak sembarangan memberi rekomendasi atau izin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan SLF. Harus ada pengecekan yang detail sebelum memberikan rekomendasi untuk SLF, ungkap Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna. Ia menegaskan adanya beberapa kejadian belakangan ini harus menjadi pelajaran bagi Pemkot Surabaya. Mengingat ada kejadian yang membahayakan jiwa, atau bahkan pengelola gedung ternyata tak memiliki SLF. Ayu juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Perwali tentang SLF ini. karena di Perwali tersebut tidak terdapat sanksi yang berat. Sanksinya denda. Kurang berat, itu bisa dianggap sepele. Karena dianggap sepele itulah ada yang tidak mengurus SLF, ujar politisi perempuan ini. Ayu menerangkan, sesuai data yang dimiliki Komisi A, dari 2000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF, baru 116 yang mendaftar. Dari jumlah itu baru 59 yang dinyatakan sudah selesai. Ia juga meminta agar Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola gedung kepada pembeli sebelum ada penerbitan SLF. Hal yang sama dismpaikan anggota Komisi A Bachtiar Rifai. Ia juga menilai sanksi Perwali terkait SLF terlalu lemah. Menurut Bachtiar Rifai, perwali harus mengatur tentang sanksi tegas. Apabila tidak ditegaskan dalam Perwali itu, pengusaha ada kecenderungan tidak mengindahkannya. SLF sudah ada Perwali sejak tahun 2018, dan efektif 2019 2020, dan sampai sekarang masih kurang efektif, ujar Bachtiar Rifai. Menurut anggota Komisi A ini, sanksi selama ini hanya sebatas teguran tertulis dan denda. Saknsi itu belum sampai mengatur pada penutupan tempat usaha. Ia menegaskan, SLF penting sebagai garansi kelayakan gedung. Karena itu, ia menekankan kepada Dinas Cipta Karya agar lebih fleksibel dalam memberikan izin. Dikatakan Bachtiar, bagi gedung yang sudah berdiri kisaran 2000 2010, harus ada terobosan yang harus dilakukan agar gedung juga memiliki SLF. Kecuali gedung yang tergolong baru berdiri 2020-2021 maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Ia menerangkan, Pemkot Surabaya sebenarnya tidak mempersulit dalam kepengurusan SLF. Hanya saja perlu kesadaran pengusaha. Kemudian juga perlu menggalakkan lagi sosialisasinya agar pengusaha juga memiliki itikad atau kesafaran untuk mengurus SLF ini. Jadi tidak sulit, karena aturan jelas. Tinggal mekanisme pelaksanaan harus diperbaiki, pungkasnya. (adv/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.