Kabar Kita

Tersandung TPPU, Pimpinan DPRD Bangkalan Diminta Pecat Fuad Amin

  Portaltiga.com:Pasca Fuad Amin divonis bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana pencucian uang(TPPU), Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan diminta untuk segera memberhentikan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan itu. "Saya sudah berkirim surat kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan tanggal 23 Agustus 2016 kemarin agar dilakukan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jawa Timur, Supriyanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (30/8). Menurutnya, berdasarkan pasal 200 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 junto pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 menegaskan jika anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, pada 22 Juli 2016 lalu, Biro Administrasi Pemerintahan telah berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan status Fuad Amien Imron. "Langkah itu diambil setelah saya mendengar kabar jika vonis kepada Fuad Amin sudah turun," ujarnya. Selanjutnya, pada 8 Agustus 2016, KPK membalas surat tersebut yang menyatakan jika status hukum terhadap Fuad Amin Imron telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016. "Balasan surat dari KPK ini kemudian kami tindaklanjuti dengan berkirim surat ke Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan untuk segera memproses pemberhentian Fuad Amin Imron," ungkapnya. Sekadar diketahui, Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin gagal mendapatkan keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia kini harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 juta. Namun, hingga kini pergantian Ketua DPRD Bangkalan belum dilaksanakan tanpa alasan yang jelas. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait