Umum

Tak Becus Kelola Pelabuhan Probolinggo, Kemenhub Ancam Pemprov Jatim

  Portaltiga.com: Kementerian Pehubungan (Kemenhub) RI mengancam akan mencabut kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim jika dalam waktu setahun tidak bisa mengelola Pelabuhan Probolinggo dengan baik. "Memang Kemenhub mengancam akan mencabut kewenangan kita jika dalam waktu setahun tidak bisa mengelola Pelabuhan Probolinggo dengan baik. Kami diberi jangka waktu satu tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Pemprov Jatim, Wahid Wahyudi di Surabaya, Minggu(3/1). Sebaliknya, jika pengeloaan ini berhasil, maka akan menjadi contoh yang luar biasa. Ini untuk yang pertama kalinya Kemenhub mempercayakan pengelolaan pelabuhan kepada Pemprov," ucapnya. Dikatakan oleh pria yang juga Pj Bupati Lamongan ini mengatakan jika berhasil, Kemenhub juga akan menambah hak pengelolaan pelabuhan lain untuk Pemprov Jatim yang dikelola pemerintah pusat Seperti diketahui, Kemenhub memberi kesempatan Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo selama jangka waktu setahun. Pengelolaan diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim. "Proses serah terimanya dilakukan dengan cara konsesi, mengikuti aturan UU No 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran, dan juga non konsesi. Pakai dua cara itu karena pembiayaan pembangunan Pelabuhan Probolinggo menggunakan dua sumber pendanaan, yaitu APBN dan APBD Jatim," ungkapnya. "Proses serah terimanya dilakukan dengan cara konsesi, mengikuti aturan UU No 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran, dan juga non konsesi. Pakai dua cara itu karena pembiayaan pembangunan Pelabuhan Probolinggo menggunakan dua sumber pendanaan, yaitu APBN dan APBD Jatim," ungkapnya. Dia memberi contoh, pembangunan laut, seperti pembangunan causeway dan dermaga, didanai oleh APBN. Karena didanai APBN, maka menjadi aset nasional. "Karena itu serah terimanya tidak melalui konsesi, melainkan dengan cara kerjasama pemanfaatan lahan," jelas Wahid. Dengan begitu proses kerjasamanya nanti akan ditandatangani oleh Gubernur Jatim hingga Menteri Keuangan sebagai pemegang aset nasional. Sedangkan untuk Pelabuhan Probolinggo sisi darat, seperti lahan untuk bongkar muat dan pergudangan, pembangunannya dibiayai APBD Pemprov Jatim. "Karenanya menjadi aset Pemprov Jatim. Ini nanti yang dilakukan konsesi," ungkap Wahid. Proses cara konsesi, lanjutnya, Pelabuhan Probolinggo sebagai aset Pemprov Jatim akan diserahkan terlebih dahulu ke BUMD sebagai penyertaan modal. Selanjutnya, BUMD menyerahkan ke BUP PT DABN sebagai pengelolanya. PT DABN nanti yang menyerahkan kepada negara, dalam hal ini Menteri Perhubungan melalui Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo. KSOP lah yang akan mengurus HPL-nya. HPL-nya atas nama KSOP. Setelah itu, KSOP nanti yang menyerahkan surat-surat pertanahan dan akan menerbitkan hak guna bangunan kepada PT DABN. (BMW)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait