Kabar Kita

Setres Pekerjaan, Pegawai Bank Konsumsi Ineks

Portaltiga.com, SURABAYA - Unit II Satuan Reserse Narkoba - Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan Luke Septhian Pratama (29), warga Jl. Ikan Tongkol, Surabaya lantaran kedapatan mengkonsumsi narkotika dan obat obatan terlarang - narkoba jenis pil ekstasi. Kanit Idik II Satreskoba AKP Akhyar menjelaskan, polisi telah melakukan pengawasan terhadap tersangka, setelah mendapatkan informasi jika tersangka adalah pengguna narkoba. Tak pelak saat berada disalah satu minimarket di Jl. Siwalankerto, Surabaya, tersangka tak bisa berkutik hingga akhirnya ditangkap polisi dan ditemukan ekstasi dalam sakunya. "Kita tangkap, dia sedang memakai ineks hanya 1 butir setengah," jelasnya, Jumat (1/4/2016). Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan salah satu karyawan Bank swasta di Surabaya ini mengaku mengkonsumsi pil ekstasi tersebut tidak sendiri, namun bersama dengan temannya yang kini belum diketahui keberadaannya. Tersangka mendapatkan barang haram ini dengan cara membeli dari seseorang bernama Lukman yang saat ini menjadi DPO petugas. Tekanan pekerjaan, menjadi alasan tersangka menggunakan barang haram ini. "Alasannya, sehari hari agak pusing, dia setres, untuk pelampiasan saja dia pakai itu," kata AKP Akhyar. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah satu poket plastik berisi 1 setengah butir pil warna hijau, yang diduga narkoba jenis pil ekstasi. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas pelanggaran pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan atau Menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait