Umum

Rektor UNJ Dicopot Dari Jabatannya, Mengapa

Portaltiga.com - Kasus Plagiat yang menimpa Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Djaali, membuat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir melakukan pencopotan dan pemberhentian sementara jabatan Rektor Prof. Djaali. Sang Profesor diduga terlibat aksi plagiat disertasi yang dibuat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. "Penggantian itu berdasarkan beberapa permasalahan yang ada dan berdasarkan kajian yang dilakukan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemristekdikti," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (26/9/2017). Menristekdikti Nasir menunjuk Direktur Jenderal Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Prof Intan Ahmad, sebagai pelaksana harian. Berdasarkan hasil kerja tim EKA, terdapat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Prof Djaali yang melanggar peraturan Menristekdikti pengganti Peraturan Mendiknas No 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Nasir mengakui, terjadi plagiarisme yang cukup tinggi pada sejumlah disertasi di UNJ. Padahal, rektor sebagai pemimpin tertinggi akademik di universitas harus bisa mencegah plagiarisme. "Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus kami bersihkan," tegasnya. (bjc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait