Umum

Ponpes Metal Ajak KAMI Gotong Royong Bangun Bangsa

Baca Juga : Pembubaran Deklarasi KAMI di Surabaya Dinilai Tepat

Portaltiga.com - Pondok Pesantren Metal Muslim Al Hidayah Pasuruan mendukung upaya pemerintah dan kepolisian untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksana Pilkada Serentak 2020. Juga upaya menegakkan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus Corona. Sebab itu, segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan maupun yang dinilai meresahkan masyarakat harus ditertibkan. Maka Ponpes Metal mendukung sikap aparat keamanan yang menggagalkan rencana kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Gedung Juang 45 di Jl Mayjend Sungkono, Surabaya, Senin (28/9/2020), kemarin. "Jika ingin menyelamatkan bangsa, mari bersama-sama kita gotong royong membangun bangsa ini dengan bekerja sama. Jangan memecah-belah satu dengan yang lain," kata Gus Nurcholis, pengasuh Ponpes Metal Muslim Al Hidayah Pasuruan. Ia mengimbau masyarakat untuk berkhusnudzon. Patuh kepada pemerintah kepada ulama. Agar ketenangan dan kedamaian negeri ini tidak terusik propaganda yang berpotensi memecah belah bangsa. "Maka saya sangat mendukung kepada pemerintah, tentara, dan kepolisian untuk melakukan tindakan dengan tegas terhadap aksi-aksi yang akan semakin memperkeruh kondisi bangsa. Apalagi di tengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat wabah Corona," tegas Gus Nurcholis. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya membubarkan kegiatan yang berlangsung di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan di Gedung Jabal Noer. "Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," ujarnya. Trunoyudo menjelaskan pembubaran ini mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang. Dia menjelaskan, dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat nasional, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya. "Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," ungkap dia. (gbs/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait