Kabar Kita

Polrestabes Surabaya Ungkap Investasi Bodong Dengan Kerugian Hingga 1,8 M

Portaltiga.com, SURABAYA - Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasua investasi bodong berkedok arisan. Dari kasus ini, petugas mengamankan satu orang tersangka atas nama Risma (27), warga Bangkalan, Madura.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan, tersangka Risma alias Riski adalah satu dari dua tetsangka yang kini DPO, yakni inisial MU.
"Tersangka RS ini bekerjasama dengan tersangka utama yaitu tersangk MU, dimana keberadaan tersangka MU masih dalam pencarian," jelasnya, Selasa (24/2/2017).
Modus operandi tersangka adalah, dengan mencari atau mengajak masyarakat untuk menginvestasikan sejumlah uang. Dari hasil pemeriksaan sementara, dana yang diinvestasikan berada dikisaran Rp 35 juta hingga Rp 100 juta.
"Dengan total investasi sebesar 1 milyar 840 juta," tambah Wakasatreskrim.
Tersangka Risma berperan sebagai orang yang menjaring calon calon investor. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menawarkan keuntungan hingga 10% setiap bulan dari dana yang disetorkan.
"Dia menawarkan investasi dengan cara menitipkan uang, dan nanti setiap bulannya mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih 10 persen dari jumlah investasi," paparnya.
Saat diamankan, petugas tidak mendapatkan barang bukti sedikitpun uang investasi yang dimaksud tersangka. Karena dalam pengakuannya, dana dari nasabah disetorkan langsung kepada tersangka MU.
"Menurut tersangka, uangnya itu diputar lagi, diinvestasikan kembali, dan tersangka ini tidak mengetahui investasin yang seperti apa yang dilakukan," tegasnya.
Tersangka mengaku sudah bekerja kepada MU selama tiga tahun terakhir. Dengan jumlah korban yang sementara melaporkan kasus ini sebanyak 8 orang. Dan polisi meyakini masih banyak korban lainnya.
Barang bukti yang bisa disita polisi adalah, satu lembar legalisir kwitansi sebesar Rp 100 juta, dan satu lembar legalisir kwitansi sebesar Rp 50 juta.
Kini tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun, atas pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait