Kabar Kita

Polres Perak Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

Portaltiga.com, SURABAYA - Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu. Masing masing tersangka Denok (29), warga Dupak Bandarejo; serta Munadi (38), warga Babat Jerawat. Kabag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya - AKP Janu menjelaskan, kedua tersangka bukan satu jaringan. Dari tersangka Denok, polisi mendapatkan sabu sabu lebih banyak dibandingkan tersangka Munadi. "Di daerah Dupak Bandarrejo, kita lumayan dapat hasil kurang lebih hampir 3 gram lebih, Sekitar 7 poket yang kita dapatkan dari tersangka DN," jelas AKP Janu, Rabu (27/7/2016). Selain itu, dari tersangka Denok, petugas menyita satu buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, serta satu pipet kaca. Sedangkan dari tersangka Munadi, petugas hanya mendapatkan sabu sabu seberat 0,56 gram. "Sedangkan sampai sekarang DN belum ada pengakuan dia barang dari mana itu masih kita dalami. Karena dia untuk transaksinya sistem ranjau, dia gak kenal sama tersangka jual belinya," imbuhnya. Kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan tersangka Denok tidak hanya sebagai pengedar, namun juga mengkonsumsi barang haram tersebut. "Sekarang kita bisa jerat sementara untuk pengedar, selain pengedar dia juga pemakai untuk sabu sabu ini," katanya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait