Umum

Perusahaan Pekerjakan Tenaga Asing Ilegal Di Jatim Akan Ditindak Tegas

  Portaltiga.com: Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal di Jatim akan ditindak tegas. Keberadaan tenaga asing dianggap merugikan, karena dapat mengambil hak tenaga kerja lokal. "Akan kita tindak tegas perusahaan yang ketahuan mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf saat menemui ratusan perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Ruang Binaloka, Kantor Gubernur Jatim, Kamis (21/4). Secara terus terang, pria yang akrab dipanggil Gus Ipul itu tidak ingin tenaga asing merajalela. Tidak punya izin dan mengambil hak tenaga kerja kita sendiri. Dalam waktu dekat, Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim akan melakukan sweeping. Sweeping ke sejumlah perusahaan yang diduga memperjakan tenaga asing itu dilakukan bersama kepolisian dan kantor Imigrasi. "Jika ada yang menemukan (tenaga ilegal) supaya diiformasikan bersama, nanti kita tindaklanjuti," tandasnya. Menurutnya, keberadaan tenaga asing harus dibatasi dengan aturan yang ketat. Kalau diberikan kelonggaran, maka lambat laun, keberadaan tenaga lokal akan semakin terdesak. Perannya diambil tenaga kerja asing yang bisa digaji lebih murah. Jangan sampai peran tenaga kerja lokal nanti diambil tenaga asing. Karena itu harus diberikan aturan yang sangat ketat, tambah mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini. Selama ini, diakui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kesulitan untuk melakuan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di Jatim. Pasalnya, jumlah tenaga pengawas tidak sebanding dengan perusahaan yang mencapai 37 ribu perusahaan. "Jumlah tenaga pengawas hanya 197 orang. Dari sisi jumlah personil pengawas masih kurang. Kita punya tenaga kerja 200 disatu sisi jumlah tenaga kerja mencapai 37 ribu, paparnya. Karena itu, Pemprov Jatim akan segera mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai UMK dan keberadaan tenaga kerja asing untuk melindungi keberadaan buruh di Jatim.Kalau nanti dua Raperda itu disahkan pada tanggal 1 Mei maka akan menjadi kado bagi kaum buruh, ucapnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait