Intermezzo

Perkumpulan LIRA Sebut LIRA Yusuf Rizal Ilegal

Portaltiga.com: Konflik di internal LSM LIRA(Lumbung Informasi Rakyat) semakin hari semakin meruncing. Setelah sebelumnya, dewan pendiri LIRA Yusuf Rizal menuding Perkumpulan LIRA yang diketuai oleh Olivia Elvira (Ollies Datau) telah meninggalkan dewan pendiri LIRA dan membuat organisasi baru, langsung dibantah oleh Olivia Elvira. Melalui Andi Syafrani (Ketua Departemen Politik, Hukum, dan HAM) dan Jimmy Simajuntak (Ketua Deputi Hukum & HAM), Minggu(10/4) mengatakan LSM LIRA didirikan pada tanggal 19 Juni 2004 sesuai Akta Pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan yang disebut dengan nama Relawan. Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah Perkumpulan." Jika disebut dengan nama lengkap sesuai nomenklatur hukum, maka nama lengkap organisasi LSM LIRA adalah Ormas Perkumpulan LIRA. Tidak ada penamaan hukum LSM LIRA karena LSM bukan sebuah bentuk badan hukum,"terangnya. Dikatakan oleh Andi Syafrani,Sesuai dengan ketentuan UU tersebut di atas itulah Menteri Hukum dan HAM RI secara sah telah mengeluarkan Keputusan No. AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lira Informasi Rakyat pd tgl 16 Maret 2016. Dengan dasar hukum yang sama sebelumnya Kantor Kebangpol Jaksel juga telah secara sah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015."Jauh sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Depdagri telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk Ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010. Berdasarkan surat-surat resmi negara tersebut sudah tegas dan jelas bahwa LSM LIRA adalah Ormas yang berbentuk badan hukum Perkumpulan,"sambungnya. Dijelaskan juga oleh Jimmy Simanjuntak,berdasarkan Munas II DPP LIRA pada tanggal 15-17 September 2015 telah terpilih Olivia Elvira (Ollies Datau) sebagai Presiden DPP LIRA periode 2015-2020 menggantikan Jusuf Rizal sebagai Presiden periode sebelumnya.Berdasarkan AD/ART Perkumpulan LIRA struktur tertinggi organisasi berada di tingkat DPP. Dan DPP LIRA berdasarkan hasil Munas dipimpin oleh Ollies Datau. " Karena organisasi LSM LIRA adalah Ormas berbadan hukum Perkumpulan maka ia tunduk pada UU Ormas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan."lanjutnya. Berdasarkan pada uraian di atas,kata Jimmy eksistensi Organisasi LSM LIRA yang sah dan legal hanyalah Ormas Perkumpulan LIRA yang struktur DPP-nya dipimpin oleh Ollies Datau. Jika ada yang keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum di atas, silahkan mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI untuk membatalkan surat negara tersebut. 10. Semua pihak yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan UU Ormas terkait dengan eksistensi Ormas Perkumpulan (LSM) LIRA akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas fakta-fakta tersebut, Andi Syafrani dan Jimmy Simanjuntak memastikan klaim Yusuf Rizal sebagai Presiden LIRA tidak benar adanya."Dan apa yang dilakukan Yusuf Rizal tersebut ilegal dan sudah kami bawa ke ranah hukum,"tandas keduanya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait