Umum

Penerobos Lampu Merah Dominasi Tilang Elektronik

Baca Juga : Bingung Cara Mengurus E-TLE Simak Video Sosialisasi Berikut

Portaltiga.com - Sejak tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diterapkan pada tanggal 16 Januari 2020 sampai 26 Januari 2020, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi adalah menerobos lampu merah (traffic light). Rincian kasus pelanggaran lalu lintas yang dicatat Polda Jatim dalam sepuluh hari pertama penerapan E-TLE yaitu 2.042 kasus kendaraan menerobos lampu merah, 74 kasus pelanggaran batas kecepatan, 226 kasus penggunaan sabuk pengaman, serta 182 kasus pelanggaran marka dan rambu. Sedangkan, dilihat dari jenis kendaraannya, jumlah pelanggar roda dua dan roda empat hampir sama. "Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melintas di jalanan Kota Surabaya, dengan adanya E-TLE ini terlihat kesadaran lalu lintas semakin tinggi. Saya harapkan masyarakat lebih tertib menaati aturan yang berjalan. Kita pastikan E-TLE memberikan rasa nyaman dan aman selama masyarakat selama berkendara di Surabaya," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, dilansir suarasurabaya.net, Rabu (29/1/2020) pagi. Saat ini baru kendaraan plat L dan W yang bisa dikenai tilang elektronik. Ke depannya, sekira satu sampai dua minggu ke depan, kendaraan dengan plat lain di Jawa Timur yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya, sudah bisa ditindak. BACA JUGA: Launching Tilang Elektronik, CCTV Mampu Tembus Kaca Gelap Mobil Budi menjelaskan, penerapan tilang elektronik sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Tilang elektronik didasari dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. "Kami telah mengkonfirmasi ke Polda Metro Jaya yang sudah lebih dulu menerapkan. Minta gambaran yang sudah berjalan, langsung kita laksanakan," kata dia. Sementara, kesulitan yang selama ini dihadapi petugas dalam penerapan E-TLE adalah pengidentifikasian nomor kendaraan pelanggar. Terkadang nomor plat hasil tangkapan layar CCTV buram. Huruf belakang O mirip huruf Q, huruf i dan angka 1. Ada juga kendaraan yang nomornya tertutup roll bar, plat modifikasi, atau nomornya tidak terdaftar. "Kita imbau kepada masyarakat jangan memodifikasi plat nomor karena membahayakan dirinya dan orang lain juga. Kalau menginginkan plat dengan nomor kendaraan pilihan, bisa mengurus ke RTMC Polda Jatim," kata Budi. "Untuk detail kendaraan yang nomornya tidak terdaftar, kita kirimkan ke jajaran. Bagi anggota yang menemukan kendaraan Nopol tersebut agar diamankan," tambahnya.(ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait