Umum

Pemecatan Pengurus DPD Hanura Jatim Tunggu Munaslub

Portaltiga.com-Pemecatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jawa Timur masih menunggu digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura, yang akan diselenggarakan tanggal 21 Desember 2016 di Jakarta. Pemecatan ini terkait kasus pesta minuman keras (miras) yang digelar beberapa oknum petinggi DPD Parta Hanura Jatim beberapa waktu lalu yang sudah ter viral di media sosial. Wakil Ketua DPC Hanura Kota Surabaya, Dawud Budi Sutrisno, mengatakan, kasus miras ini sudah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura. Sesuai AD/ART partai, Bab 5 Pasal 7 Ayat 3 maka siapa saja kader partai yang melakukan perbuatan tercela dan merusak nama baik partai di mata publik, maka akan di pecat dan di cabut kartu anggotanya dari keanggotaan partai. Kasus miras ini sudah kita sampaikan ke DPP dan sanksinya cukup berat yaitu, pemecatan. Dipecat tanpa tindakan sanksi seperti, teguran, tertulis, tapi langsung dicabut dari keanggotaan partai.ujarnya, saat jumpa pers DPC Hanura Kota Surabaya di kantornya di Jl. Raya Ngagel, Senin (19/12/16). Ia menjelaskan, isi dari AD/ART Partai Hanura di Bab 5 Pasal 7 Ayat 3 adalah, pelangaran berat yang sifatnya mencemarkan dan merusak citra Partai, sanksi pemberhentian keanggotaan Partai dapat langsung diberikan tanpa melalui tingkatan sanksi. Aturan AD/ART ini jelas, maka siapapun yang melakukan pencorengan nama baik Partai karena tindakan yang tak pantas seperti pesta miras, maka sanksinya di pecat dari Partai.tegas Dawud. Sementara itu, Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya, Agus Santoso, menambahkan, rekomendasi Surat Keputusan (SK) pemecatan Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum partai DPD Hanura Jatim sudah di tandatangai oleh Ketua Umum Partai Hanura, Jenderal (Purn) Wiranto. Targetnya tanggal 27 Desember 2016 pemecatan oknum anggota DPD Partai Hanura Jatim yang melakukan pesta miras sudah dipecat.tegas Agus. Saat ditanya soal Musyawarah Cabang Luar Biasa (Mucaslub) DPC Hanura Kota Surabaya beberapa hari lau yang menetapkan Edi Rachmat sebagai Ketua DPC Hanura Surabaya, Agus Santoso menegaskan, bahwa dirinya tidak menganggap adanya Mucaslub karena tidak ada surat pemberitahuan akan digelarnya Mucaslub Hanura Surabaya. Mucaslub yang dilakukan sembunyi-sembunyi adalah tidak sah dan ilegal. Kalo resmi tentunya ada surat pemberitahuan ke partai, dan mengundang partai-partai lain serta ada kehadiran dari Pemerintah Daerah. Mucaslub Edi Rachmat itu abal-abal karena Sekretaris DPD Hanura Jatim juga tidak hadir, masak ada Mucaslub elit DPD tidak hadir, Mucaslub apa itu.kata Agus. Dijelaskan Agus, aturan partai dimana jika ada Rapimnas maka ditingkat daerah tidak diperkenankan melakukan kegiatan partai yang bersifat kolosal seperti Mucaslub Hanura Surabaya. Soal 22 Pengurus Anak Cabang (PAC) yang mendukung Mucaslub Hanura Surabaya, kata Agus, yang hadir di Mucaslub itu adalah PAC-PAC yang sudah di non aktifkan atau PAC palsu alias bodong. Wong PAC palsu ya tidak bisa secara aklamasi menetapkan Edi Rachmat sebagai Ketua DPC Hanura Surabaya. Yang pasti hingga saat ini yang sudah di tandatangai oleh Ketua Umum Partai Hanura, Jenderal (Purn) Wiranto, bahwa Ketau DPC Hanura Surabaya yang sah masih diduduki oleh Wisnu Wardhana, dan saya sebagai Sekretaris partai.jelasnya. Disisi lain, Agus Santoso mengatakan, jelang Munaslub Partai Hanura, DPD Hanura Jatim menolak digelarnya Munaslub, artinya DPD tak boleh hadir dalam Munaslub versi Warsito. Ya kalo mau ikut harus mencabut SK Pengurusan dari Plh Warsito, dan secara legal di tandatangani oleh pak kelana sebagai Ketua DPD Hanura Jatim yang bisa ikut dalam Munaslub nanti.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait