Intermezzo

Payah, Darmin Nasution Merasa Dipelintir Soal Pemberitaan Tarif STNK DAN BPKB

  Portaltiga.com : Ramainya pemberitaan media massa tentang Presiden RI Jokowi mempertanyakan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017, memaksa Menko Perekonomian Darmin Nasution meluruskan pemberitaan tersebut. Dihadapan puluhan wartawan, Darwin menyebut pernyataannya tersebut dipelintir media, sehingga menimbulkan pemahaman yang salah. Berita yang selama ini beredar di media dianggap mengada-ada karena tidak sesuai fakta. "Itu pelintiran terkait tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saya ingin meluruskan disini. Pelintiran berita itu seolah-olah presiden sudah meneken terus mempertanyakan kembali," kata Darmin Nasution didampingi Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di JW Marriot Surabaya, Sabtu (7/1). Menurutnya, media sengaja memelintir pernyataan Jokowi sehingga terkesan peraturan yang sudah ditekennya. Padahal, statemen yang presiden waktu itu adalah evaluasi terhadap keputusan PNBP agar tidak sampai ada kenaikan yang tinggi. "Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kelitnya. Seperti diketahui, pada saat rapat sidang Kabinet di Istana Bogor pada Rabu (4/1), Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat. Beberapa media kemudian memberitakan pernyataan presiden itu blunder. Karena aturan mengenai kenaikan jenis dan tarif STNK yang diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu sudah ditandatangani oleh Jokowi. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa aturan itu berlaku 30 hari setelah disahkan oleh Presiden Jokowi. Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp 25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih. Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu. Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. (Bmw)   --  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait