Politika

Panggilan Pertama, La Nyala Tak Hadir

Portaltiga.com, SURABAYA - Hari ini, Senin (21/3/2016) tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri - KADIN Jawa Timur khusus penggunaan dana untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama La Nyala Mattality tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Dandeni Herdiana. "Yang jelas, dia tidak memenuhi panggilan yang kita layangkan, dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan. Saya tidak bilang mangkir. Mangkir-kan seolah olah tidak ada alasan apa kan gitu," ungkap Dandeni, Senin (21/3/2016). Ketidakhadiran La Nyala diberitahukan melalui surat keterangan dari tim pengacaranya, yang menyatakan jika ketidak hadiran tersangka pada pemanggilan pertama, lantaran kasus tersangka masih dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun tidak hadir, pemanggilan ini tetap tercatat sebagai pemanggilan pertama, untuk selanjutnya menjadi pemanggilan yang kedua. "Ini masuk panggilan pertama, selanjutnya panggilan kedua. Mau apapun alasannya itu tetap panggilan pertama," imbuhnya. Pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan terkait kasus ini, meskipun tersangka telah melayangkan gugatan praperadilan di PN Surabaya jumat pekan lalu. Pihak Kejati akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali, jika masih mangkir atau tidak memenuhi, penyidik akan melaksanakan pasal 112 KUHAP. "Kalau sampai panggilan ke tiga tidak datang. 112 KUHAP, dapat menghadirkan dengan surat perintah membawa. Istilah kalian kan jemput paksa," imbuhnya. Sementara itu, penasehat hukum La Nyala, Ahmad Riyadh mengaku jika pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Kejati Jatim untuk menghadiri pemeriksaan pada hari ini. Namun Riyadh meminta penundaan jadwal demi mewujudkan kepastian hukum, karena kliennya telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya jumat pekan lalu.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait