Intermezzo

Pakar sebut UUD 1945 Bisa Di Amandemen Asal Sesuai Konstitusi

  Portaltiga.com:Pengamat hukum asal Universitas Surabaya (Ubaya), Martono menilai tidak ada yang salah dengan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Syaratnya, diperbolehkan secara konstitusi, harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur. "Yang bener itu berubah dan yang tetap itu salah," kata Martono saat memberikan catatan ringkas evaluasi akhir tahun 2016 dari perspektif hukum dan perubahan sosial terkait 'Demokrasi Dalam Bingkai NKRI' di Gedung Fakultas Hukum (FH) Ubaya, Kamis (22/12). Menurutnya, kapan dan dimanapun yang berubah itu benar. Secara filosofi, tidak ada barang yang selalu stagnan. Usia saja berubah, apalagi karya manusia. "Amandemen UUD 1945 juga begitu," sergahnya. Yang jadi pertanyaan, lanjutnya, merubah UUD itu ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, diperbolehkan secara konstitusi, sesuai dengan mekanisme dalam prosedur. Kedua, amandemen UUD membawa manfaat atau tidak. "Bermanfaat atau tidak, karena hukum harus memberikan manfaat. Dia boleh memberikan rasa adil. Juga harus memberikan kepastian dan kemanfaatan," paparnya. Sebaliknya, merubah UUD tidak ada manfaatnya kalau merugikan bangsa sendiri. "Tapi, saya pasti akan berubah, cuma waktu saja. Rata-rata orang ingin mempertahankan supaya tidak ada perubahan itu kan pasti takut kehilangan kekuasaan," tuturnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait