Umum

Menuju Pilpres 2019, Mabes Polri Dan Bang Japar Gelar Diskusi Nasional

Portaltiga.com - Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) bersama Mabes Polri mengadakan Diskusi dengan Tema " Menuju Pilpres 2019 yang Aman, Beretika, dan Bermoral, No Hate Speech, No Hoax & No Money Politics" di Rumah makan Raden Bahari, Jl. Warung Jati Barat No. 135 RT 10/02 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan (9/6). Fahira Idris Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang sekaligus Ketua Umum Bang Japar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua hadirin yang telah hadir. "Terima kasih kepada Kepala Kesbangpol Jaksel yang mewakili Bapak Walikota Jaksel, Ketua Mathlaul Anwar Jaksel, Ketua FPK Jaksel, Pemuda Panca Marga Jaksel, Ketua LMP DKI Jakarta, GIBAS Jaksel, Ketua BAMUS Betawi Jaksel, FKPPI Jakarta Selatan, Forum Lintas Ormas Jakarta Selatan, FKDM Jakarta Selatan, Karang Taruna, HAMI DKI Jakarta, FPI, FBR, Pemuda Pancasila, FORKABI, LDII, NU, Muhamadiyah, PERSIS, KNPI,  dan segenap pengurus dan anggota Bang Japar.  Kami juga Turut mengundang Gubernur DKI Jakarta Bang Anies Baswedan tetapi berhalangan hadir terlihat bunga ucapan dalam acara diskusi", ujar Fahira dalam sambutannya. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber diantaranya Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Praktisi Hukum H. Aldwin Rahadian dan Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, SIK.,MTCP yang di Moderatori oleh Marhasan Komandan Wilayah Bang Japar Jakarta Selatan. Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan kepada Ormas dan masyarakat DKI Jakarta terhadap bahaya hoax atau berita bohong karena berpotensi memecah semangat persatuan dan kesatuan bangsa menjelang Pilpres dan Pemilu serentak 2019. Penyebaran berita hoax bisa dilakukan berbagai cara, salah satunya melalui media sosial yang dilakukan secara masif. Menurut dia, masyarakat harus menghindari adanya upaya penyebaran kabar bohong yang mengandung unsur provokatif dan kebencian. "Sering kali masyarakat beranggapan bahwa media sosial merupakan ruang lingkup pribadi. Mereka tidak sadar mengunggah kata-kata yang dianggap hoax bahkan mengandung unsur kebencian. Secara perlahan, unggahan itu beredar di dunia maya hingga ke dunia nyata," katanya. Implikasinya, kata dia, masyarakat menjadi resah dengan kabar palsu itu dan bisa berujung pada masalah hukum. "Masyarakat harus cerdas dalam menyaring kabar yang dianggap hoax supaya tidak mudah terpancing. Kalau ragu, sebaiknya cari dulu kebenarannya lewat petugas atau orang yang berkompeten di bidangnya," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Sambodo meminta kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan perangkat media sosial guna menghindari jeratan Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Apalagi, kata dia, saat ini DKI Jakarta bersiap tuan rumah Asian Games, Pilkada legislatif DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Presiden. "Kabar berita hoax rentan dijadikan dagangan untuk menjatuhkan kredibilitas dan nama baik dari lawan politiknya," katanya.(RD/Yud)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait