Umum

Mangkir Dari Persidangan PraPeradilan, Kejati Jatim Dikecam

Portaltiga.com: Koordinator tim advokat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, M Maruf Syah SH, MH, mengecam sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang yang mangkir dari sidang perdana gugatan praperadilan nomor 11/ Praper/2016/PN.Sby, dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (26/2). "Tidak sepantasnya aparat penegak hukum menciderai hukum dengan mengabaikan panggilan institusi pengadilan. Masyarakat bisa menilai, bagaimana aparat hukum tapi memiliki kesadaran hukum yang rendah, tegas Ma'ruf Syah. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap Kejati Jatim dijadwalkan berlangsung Jumat pukul 09.00 Wib. Namun setelah ditunggu hingga pukul 11.30 Wib, penegak hukum dari institusi pimpinan Maruli Hutagalung itu tidak tampak batang hidungnya. Hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning SH,MHum, akhirnya memutuskan menunda sidang, dan akan digelar lagi Senin mendatang. "Kami menyesalkan ketidakhadiran termohon dalam persidangan mengingat termohon adalah aparatur negara penegak hukum," timpal Efran. Mangkirnya Kejati Jatim di sidang perdana tersebut, pantas disesalkan. Sebab, surat panggilan dari PN Surabaya sudah diterima Kejati Jatim sejak Selasa (23/2). "Mestinya sebagai penegak hukum harus hadir. Sore ini (Jumat, red) langsung kita layangkan surat panggilan lagi, tandasnya. Juru sita PN akan mengirim lagi panggilan kepada termohon untuk datang pada sidang hari Senin (29/2) lusa. Karena ini sidang praperadilan, maka sidang harus berlangsung cepat. "Jika Senin tidak datang lagi, kita tinggalkan dan sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, ucapnya. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Efran, praktis hanya dihadiri kuasa hukum pemohon dari tim advokat Kadin Jatim. Selain Ma'ruf Syah, tim advokat Kadin Jatim yang hadir dalam sidang perdana itu, Togar M Nero SH. Sama dengan Ma'ruf Suah, Togar menyesalkan sikap Kejati Jatim. Mangkirnya Kejati Jatim dalam sidang perdana itu membawa dampat buruk bagi aparat penegak hukum Jatim itu. Bagaimana mungkin mereka meminta masyarakat sadar dan menghormati hukum, tapi dia sendiri memberi contoh buruk, kecamnya. Saat menyidik kasus ini, menurutnya, pihak Kejati Jatim, meminta keterangan hampir semua pengurus Kadin. Bahkan, pengurus yang berhalangan hadir karena ada kegiatan Kadin, langsung dipanggil lagi dalam rentang tiga hari. Nah, sekarang giliran Kejati Jatim dipanggil institusi yang berwenang memanggil, malah mangkir. "Ini contoh yang baik atau buruk? Saya pikir ini soal mental aparat, tegas advokat asal Jakarta itu. Dalam persidangan itu, tampak hadir kuasa hukum pemohon lainnya, Aristo Pangaribuan SH,LLM, Anthony LJ. Ratag SH, Adik Dwi Putranto SH, Amir Burhannudin SH, Djamal Aziz SH,MH, Fahmi H. Bachmid SH,MHum, Setiyo Hermawan SH dan Mustofa Abidin SH. Seperti diberitakan, pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim yang mengusut ulang perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang telah inkrah di pengadilan, dan yang telah membuat dirinya menjalani menjadi terpidana dalam perkara tersebut. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait