Intermezzo

LKBH Korpri Jatim Siap Berikan Pendampingan Hukum

Portaltiga.com - Dua Kepala SKPD Jatim tidak berjuang sendirian dalam memperjuangkan nasibnya. Pemprov Jatim melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jatim siap memberikan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Kedua SKPD itu, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati. Keduanya diamankan oleh petugas KPK, Senin (5/6) dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki.   Kita sudah siapkan Tim hukum untuk memberikan bantuan atau pendampingan hukum. Kita siapkan pengacara yang profesional, sebab kalau saya tidak bisa. Harus dari pengacara yang profesional, kata Ketua LKBH Korpri Jatim yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Dr Himawan Estu Subagijo SH MH, dikonfirmasi, Rabu (7/6).   Langkah LKBH Korpri Jatim ini menindaklanjuti perintah Gubernur Jatim Soekarwo, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung masalah hukum bisa diberikan pendampingan oleh LKBH Korpri.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Bambang Heriyanto dan Rohayati sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaaan 1x24 jam terhadap keduanya.   Selain dua orang pejabat Pemprov Jatim ini, KPK juga menetapkan empat orang lainya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka.   Meski LKBH Korpri Jatim siap memberikan pendampingan hukum, Himawan mengaku, pihaknya tetap menunggu permintaan dari ASN yang sedang menghadapi masalah hukum. Sebab, bisa saja ASN tersebut tidak menggunakan pengacara yang disiapkan LKBH Korpri, tapi menggunakan pengacara sendiri.   Dalam memberikan bantuan hukum ini, LKBH Korpri ada mekanismenya. Yakni harus ada permintaan dari ASN yang kesandung masalah hukum.   "Selama tidak ada permintaan, tim LKBH Korpri tidak bisa begitu saja langsung memberika bantuan hukum kepada mereka. Sebab ini berhubungan dengan anggaran. Jika tidak ada surat permintaan, anggaran tidak bisa dicairkan, paparnya.   Sementara itu, Kepala UPT Sekretaris DP Korpri Provinsi Jatim, Kombong Pasulu SH menambahkan, dalam pemberian pendampingan hukum, UPT Sekretariat sifatnya hanya memfasilitasi. Semua yang melakukan pendampingan hukum adalah LKBH Korpri.   Kita siapkan langkah-langkahnya. Termasuk menyiapkan biaya pendampingan hukumnya, tandasnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait