Intermezzo

LIRA Pecah, Yusuf Rizal: LSM LIRA Tak Punya Kaitan Dengan Perkumpulan LIRA

  Surabaya: LSM terbesar peraih penghargaan Muri (Musium Record Indonesia) yang didirikan HM. Jusuf Rizal ternyata abis Munas II, September 2015 mengalami perpecahan. Presiden terpilih Olis Datau justru meninggalkan Dewan Pendiri LSM LIRA dan membuat organisasi baru yang bernama Perkumpulan LIRA dengan akte notaris baru dan mendaftarkan ke Menkumham. "Jadi sesungguhnya LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tidak memiliki kaitan apapun dengan Perkumpulan LIRA dibuat Olis Datau dan yang mendudukkan dirinya sebagai Presiden Perkumpulan LIRA," tegas HM. Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri LIRA dan Presiden LIRA Periode 2016-2021 kepada wartawan di Jakarta,Jumat(8/4). Secara kronoligis dipaparkan, bahwa setelah Pelaksanaan Munas II LIRA, 15-17 September 2015, berkat dukungan Dewan Pendiri, Olis Datau secara aklamasi terpilih sebagai Presiden Lira periode 2015-2020 meski mayoritas peserta masih mengharapkan HM. Jusuf Rizal memimpin organisasi LSM LIRA kedepan. Tapi dia tidak mau melanggar AD/ART yang dibuatnya, karena ada ketentuan tidak boleh dua priode. Namun dalam perjalanannya Olis Datau justru berjalan sendiri sesuka-sukanya. Ia tidak mengindahkan kewenangan Dewan Pendiri. Padahal LSM LIRA sesuai akte notaris tahun 2006 memiliki Kewenangan tertinggi dalam organisasi sesuai AD/ART diatas Presiden LIRA maupun Munas guna menentukan arah dan perjuangan organisasi LSM LIRA. Karena itulah Dewan Pendiri yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP LIRA Olis Datau, periode 2015-2020. Namun SK tersebut dianggap kurang sempurna karena hanya ditandatangani oleh HM. Jusuf Rizal selaku Ketua Dewan Pendiri. Karena itu dalam rapat SK 001/Dewan Pendiri/Kep/X/2015 perlu dikoreksi dengan dicabut untuk dikeluarkan SK baru yang ditandatangani seluruh Dewan Pendiri. Berdasarkan SK Nomor : 0002/DP-Lira/SK-DPP/I/2016 yang ditunjukkan kepada wartawan Dewan Pendiri meminta Presiden terpilih Munas II LIRA, Olis Datau menyampaikan Susunan dan Nama struktur kepengurusan DPP LIRA, periode 2015-2020 untuk diterbitkan SK baru yang ditandatangani Dewan Pendiri LSM LIRA. Dikatakan semakin cepat Olis Datau menyampaikan Susunan dan nama pengurus, SK pun cepat diterbitkan oleh Dewan Pendiri. Selama belum adanya SK baru, Olis Datau tidak boleh mengeluarkan kebijakan. Untuk mengisi kekosongan pengambilan kebijakan strategis, sementara diambil alih Dewan Pendiri hingga diterbitkannya SK baru. Dalam kekosongan itulah, kenapa Dewan Pendiri dapat mengeluarkan kebijakan dan melantik Gubernur Lira Sumut, Febri Dalimunte, periode 2016-2021. "Tetapi setelah disampaikan SK untuk direvisi, Olis Datau justru melawan dan melanggar. Kemudian mensomasi semua Dewan Pendiri dan mengancam akan memenjarakan bilamana Dewan Pendiri masih berbicara atas nama LSM LIRA. Lah, yang bikin LSM LIRA itu kami. Olis Datau mau kuasai LSM LIRA yang telah kami dirikan selama 10 tahun ini," tandas Jusuf Rizal yang didampingi pendiri lain Hasyim Arief Sekalipun demikian, Dewan Pendiri sesuai konstitusi organisasi tetap meminta agar Presiden Lira hasil Munas II LIRA, Olis Datau segera menyampaikan Susunan dan Nama pengurus DPP LIRA, periode 2015-2020. Tapi beliau setelah diberikan tenggang waktu kurang lebih tiga bulan, namun tidak punya itikad baik untuk melanjutkan kepemimpinan, maka Dewan Pendiri LSM LIRA memberhentikan Olis Datau sebagai Presiden Lira hasil Munas II, periode 2015-2020. Selanjutnya Dewan Pendiri sesuai kewenangannya menunjuk kembali HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA, periode 2016-2021 didampingi Sekjen, Ahmad Hadari dan Bendahara Umum, Harti Hartidjah, Wapres Bidang Kesra, Ucu Kusmini dan Wapres Bidang Polhukam, Novran. "Jadi kami sudah menjalankan kebijakan organisasi sesuai konstitusi. Olis Datau sudah membuat Perkumpulan LIRA yang terdaftar di Kemenhukam 16 Maret 2016 dengan akte notaris baru. Jadi LSM LIRA yang berdiri dari embrio Blora Center (Tim relawan SBY-JK yang didirikan HM. Jusuf Rizal bersama Sudi Silalahi) tahun 2006 tidak memiliki kaitan apapun dengan LSM LIRA lagi," tutur pria berdarah Madura-Batak itu LSM LIRA, tambah Jusuf Rizal sesuai UU keormasan No. 17 tahun 2013 dan Permendagri No. 33 tahun 2012 tentang pendaftaran ormas/LSM di lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah merupakan ormas dibawah Kesbangpol dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No: 289/skt/js/Sosmas/B/III/2016 yang berlaku hingga Maret 2019. Terpisah, Presiden Perkumpulan DPP LIRA Olivia Elvira saat dihubungi ponselnya, Jumat (8/4) mengaku apa yang dilakukan Jusuf Rizal tersebut sudah salah alamat."Yang bersangkutan tak punya SK Kemenkumham dan yang punya adalah kami. Coba dia bisa menunjukkan SK tersebut.Kami yang diakui pemerintah karena memegang SK Kemenkumham,"jelasnya. Olivia bahkan mengatakan penunjukan Yusuf Rizal selaku Dewa pendiri mengangkat kembali dirinya sendiri sebagai Presiden LIRA."Masak mengangkat dirinya sendiri selaku pendiri untuk menjadi presiden LIRA. Gak benar itu dan itu hanya akal-akalan saja,"tandasnya. (Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait