Kabar Kita

Lima Bulan Dibentuk, Saber Pungli Polda Jatim Ungkap 63 OTT

    Portaltiga.com:Sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, 4 Nopember 2016 hingga  24 Maret 2017 (selama 5 bulan),  jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku tindak kejahatan korupsi. Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin didampingi Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, Irwasda Polda Jatim Kombes Wahyu Hidayat dan Wadir  Reskrimsus AKBP Arnapi.Jumat (24/3/2017) menegastakan, jumlah pengungkapan kasus OTT sebanyak 63 perkara melibatkan 125 tersangka. Modus operandi aksi pelaku melakukan pemotongan anggaran secara tidak resmi (pemotongan ADD dan AD) serta meminta imbalan secara tidak sah dalam pengurusan pelayanan publik. Jumlah barang bukti yang diamankan uang tunai Rp. 2.608.444.457, 3 unit mobil, 8 unit sepeda motor, 124 gram emas, 2 buah laptop, mesin ketik, 17 HP,  kalkulator dan 74 sertifikat. Pelaku pemerasan dalam jabatan yang dilakukan tersangka dijerat pasal  12 huruf e dan f UU RI NO. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (Yo)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait