Kabar Kita

La Nyalla Akan PraPeradilkan Kejati Jatim

  Portaltiga.com :Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti pantang menyerah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, membuat Ketua DPW Pemuda Pancasila (PP) itu tertantang untuk menegakkan kebenaran. Melalui Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (PP), Nyalla akan mempraperadilankan Kejati Jatim setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim sebesar Rp 5 miliar. "Saat ini, kami tengah merumuskan gugatan praperadilan terhadap Kejati atas penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Secepatnya didaftarkan ke pengadilan," kata Rahmat Amrullah, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (PP) kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/3). Dijelaskan, penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak berdasar. Karena itu, dia dan kader PP lain mendatangi kantor Kejati Jatim mempertanyakan itu. Termasuk, dua alat bukti apa yang dikantongi Kejati. "Kejaksaan bilang sudah mengantongi empat alat bukti. Anehnya, tidak ditunjukkan ke kami konkretnya. Kami minta sprindiknya juga tidak dikasih," ujarnya heran. Selain soal dasar hukum, saat beraudiensi Amrullah juga menyampaikan kecurigaannya akan adanya kemungkinan intervensi penyidikan kasus La Nyalla dari Kejaksaan Agung. "Kami mendengar, apakah ada intervensi dari Kejagung?," tanya dia. Asisten Pidana Khusus, I Made Suarnawan, dan Asisten Intelijen, Edi Berton, menolak menunjukkan alat bukti yang dimiliki Kejati dalam menetapkan tersangka. "Kami yang jelas sudah punya empat alat bukti, apa harus saya tunjukkan ke sampean, tidak bisa," ucapnya. Terkait ancaman praperadilan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku siap menghadapi praperadilan La Nyalla. "Kami siap menghadapi (praperadilan La Nyalla)," tegasnya. Perlu diketahui, sebelum La Nyalla ditetapkan tersangka, dua sprindik umum yang diterbitkan Kejati dalam kasus hibah Rp 5 miliar dimentalkan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra (pemohon) di PN Surabaya dua pekan lalu. Kejati lalu menerbitkan sprindik baru plus menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Berkaca pada kekalahan praperadilan sebelumnya, apakah Kejati yakin akan mementalkan praperadilan yang akan dimohonkan La Nyalla kali ini? "Asal hakimnya tidak berat sebelah, yakin menang," tandas Dandeni. Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu,16 Maret 2016. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Pendukung Nyalla pun bereaksi memprotes keputusan Kejaksaan itu. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait