Politika

La Nyala Minta Kejati Tunda Pemeriksaan

Tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, senilai Rp5,3 miliyar yang digunakan secara pribadi untuk pembelian saham Bank Jatim, La Nyala Mahmud Mattalitti memastikan diri untuk tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, hari ini, Senin (28/3/2016). Kuasa Hukum La Nyala Mattaliti - Ahmad Riyadh menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat keterangan ketidak hadiran, sehingga dipastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Jatim dengan alasan yang sama, masih dalam proses pengajuan gugatan praperadilan. "Memang dari surat kami sudah menyatakan tidak hadir. Kita pagi tadi sudah kirim surat ke Kejaksaan, bahwa kami tidak hadir," ungkap Riyadh, Senin (28/3/2016). Selain itu, tim kuasa hukum La Nyala juga mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. "Kita hanya minta ditunda, bukan minta tidak diperiksa. Ditunda sampai adanya putusan praperadilan. Kami berharap, pihak Kejaksaan Tinggi memahami apa yang kami maksudkan dan mengabulkan tentunya yang kami minta," imbuhnya. Sementara itu, ditanya terkait keberadaan La Nyala yang diduga telah melarikan diri keluar negeri, Riyadh mengatakan jika dirinya tidak mengetahui kabar tersebut. "Saya kurang tahu kemungkinannya dimana, itu instansi yang berwenang yang lebih tahu. Kalau saya, Pak Nyala dimana saja tidak ada pengaruhnya saat ini, karena statusnya belum apa apa," jelasnya. Namun dikatakannya, pihak Kejati sebelumnya telah melakukan pencekalan terhadap tersangka. "Kalau sudah dicekal berarti kan tidak bisa keluar negeri," tuturnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait