Umum

KPK Ancam Tangkap Kabil Mubarok

Portaltiga.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa mantan wakil ketua komisi B DPRD Jatim, Kabil Mubarok jika tidak hadir pada pemanggilan ketiga kasus suap di komisi B DPRD Jatim.   "Saya minta Kabil Mubarok kooperatif. Kalau dipanggil tiga kali tidak datang, pasti ada upaya kearah sana," tegas ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (10/7).   Menurutnya, ketua Garda Bangsa PKB itu seharusbya bersikap kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik. Ini penting, agar kasus dugaan suap di Komisi B DPRD Jatim segera tuntas.   "Secara detailnya, saya belum tahu. Saya akan tanya ke penyidik. Tapi, yang bersangkutan secara sukarela perlu datang untuk diperiksa," ujarnya.   Sepertj diketahui, Kabil diduga menjadi salah satu operator dalam kasus suap komisi B DPRD Jatim. KPK sudah mencekal Kabil selama enam bulan karena perannya dianggap penting dalam kasus tersebut.   Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu tersebut, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah ketua komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kadisnak Jatim Rohayati, Kadistan Jatim Bambang Heryanto, Rahman dan Santoso (staf Basuki), dan Anang Basuki Rahmat (staf Kadisnak Bambang Heryanto).   Selain menetapkan enam tersangka, KPK juga mencekal Kadisperindag Jatim M Ardi, Kadisbun Jatim Samsul Arifin yang diduga memberikan jatah triwulan ke Basuki sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 Juta. Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang juga menyetor dana triwulan ke Komisi B DPRD Jatim. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait