Ekbis

Komisi C Desak Pemprov Jatim Segera Bahas Raperda Bank Jatim Syariah

Baca Juga : Wow, Pemkot Surabaya Terima Bantuan Hampir Rp2 Miliar

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jatim meminta Pemprov Jatim agar segera membuat dan melakukan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Jatim Syariah (Perseroda). Anggota Komisi C DPRD Jatim Khozanah Hidayati dalam laporan Komisi C terhadap APBD 2019 di DPRD Jatim, mengatakan surat pengajuan Raperda PT Bank Jatim sudah masuk di ketua DPRD Jatim pada 25 Oktober 2018. "Oleh karena itu saya minta agar segera dilakukan penjadwalan ulang terkait pembahasan lebih lanjut Raperda tersebut,"ujarnya, Rabu (31/10/2018). Menurutnya, di sisi regulasi tentunya rencana spin off unit usaha Syariah Bank Jatim menjadi BUMD Bank Umum Syariah sudah didasarkan pada berbagai ketentuan perundang-undangan. Diantaranya UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan PP No 54 Tahun 2017 tata aturan pembentukan BUMD. "Komisi C berharap dan menekankan, jangan sampai gagasan mulia pendirian BUMD Bank Umum Syariah tersebut jangan sampai terlepas dari tujuan dibentuknya raperda tersebut, dan bertentangan norma peraturan perundang-undangan," katanya. Maka itu, Komisi C merekomendasi yaitu penyertaan modal PT Bank Syariah Jatim tersebut ditetapkan sebelum penetapan atau penggedokan RAPBD 2019. Kedua, dalam hal Raperda Penyertaan modal ke PT Bank Syariah Jatim belum dapat ditetapkan sebelum penetapan RAPBD 2019. Maka alokasi anggaran Rp 200 miliar yang sudah diploting tersebut akan menjadi potensi baru yang harus dibahas bersama, melalui mekanisme sebagaimana lazimnya dalam melakukan pembahasan APBD. "Sekali lagi, Komisi C menyampaikan bahwa tentunya masyarakat Jatim menyambut baik kehadiran Bank Umum Syariah (BUS) ini. Karena sebagai lembaga perbankan yang menjalankan aktifitas usahanya selalu memakai prinsip syariah, berbeda dengan bank konvesional yang mengandalkan sistem bunga," tegas politisi asal Fraksi PKB Jatim. Sementara itu, Dirut Bank Jatim Suroso menegaskan Usaha Unit Syariah (UUS) statusnya telah mendapat izin resmi dari OJK dan BI. Sedangkan, untuk operasionalnya masih menginduk di Bank Jatim. "Untuk spin off UUS menjadi BUS (Bank Umum Syariah) masih proses," tukasnya. Hingga saat ini, bank bersandi emiten BJTM ini tengah berproses untuk memenuhi penyetoran modal, terutama modal dari pemerintah daerah. Direktur Ritel Konsumen dan Unit Syariah Bank Jatim, Toni Sudjiaryanto menambahkan Rencana pelepasan unit usaha syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pada tahun ini akhirnya dipastikan ditunda tahun 2019. "Kami syariah memang sudah dua tahun berupaya spin off. Itu sudah menjadi tekad bersama. Tapi masih terkendala di OJK. Kami harapkan pada awal 2019 mungkin sudah ada izin prinsip dari OJK keluar. Bisa langsung BUKU II dengan modal minimal Rp 1 triliun, nanti berbentuk BUMD," katanya. Ketika nanti berbentuk BUMD, komposisi sahamnya 51 persen milik pemerintah provinsi dan 49 persen Bank Jatim. "Ini masih proses di OJK. Kami akan lakukan fit and proper test untuk calon direksinya, biar betul-betul dicari yang memahami syariah. Tahun 2019 diharapkan bisa terealisasi," jelasnya. (jnr/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait