Politika

KH Imam Buchori Disidang Terkait Pencemaran Nama Baik

Portaltiga.com, SURABAYA - Seorang tokoh masyarakat asal Bangkalan KH Imam Buchori, menjalani sidang perdana di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2016). Agendanya pembacaan dakwaan, terkait dugaan pidanap fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap rivalnya R. KH Fuad Amin eks Bupati Bangkalan. Hal itu tertuang dalam perkara nomor 236/Pid.B/2016/PN Surabaya. Dalam bacaan dakwaan, Ni Putu Parwati Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa terdakwa pada tanggal 18 Februari tahun 2013 melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura. Menyuarakan orasinya bahwa Fuad Amin telah banyak mengintimidasi pada rakyatnya, sering melakukan teror pada pegawai dan memeras pada pedagang kaki lima "dalam orasi itu terdakwa tidak bisa menunjukan R. KH Fuad Amin kalau pernah melakukan pemerasan, teror ataupun intimidasi," kata Ni Putu Parwati Jaksa Penuntut Umum di depan Hariyanto Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2016). Dari orasi tersebut, R. KH Fuad Amin merasa dirugikan, karena menjadi malu, dan difitnah. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Jatim, agar diusut tuntas. Mengenai laporan tersebut, KH Imam Buchori mengaku siap meghadapi dakwaan jaksa. Karena, apa yang disampaikannya itu merupakan fakta dan nyata. Kalau sejak kepimpinannya itu sudah meresahkan masyarakat dan ada penyimpangan. "Fakta dan nyatanya itu Fuad ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman. Seperti yang saya orasikan," kata KH Imam Buchori di Pengadilam Negeri Surabaya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait