Politika

Kelana: Lolos Verifikasi KPU, Bukti Hanura Solid

Baca Juga : Hanura Jatim Target Raih 1 Kursi 1 Dapil

Portaltiga.com - Keabsahan kepengurusan DPD Partai Hanura Jatim dibawah kepemimpinan Kelana Aprilianto versi Oesman Sapta Oddang (Ketum) tak diragukan lagi. Terbukti, Hanura Jatim dinyatakan lolos verifikasi faktual dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Ahad (11/2/2018). "Verifikasi faktual KPU Jatim, menyatakan Hanura lolos 100 persen. Itu artinya, dengan klaim Soedjatmiko sebagai ketua berarti ada upaya merusak Hanura di Jatim yang sudah solid. Hanura tetap satu barisan dan solid," kata Kelana kepada wartawan di Surabaya, Ahad (11/2/2018). Pihaknya tidak mempersoalkan ada pihak yang ingin melengserkan dari jabatan ketua DPD Hanura Jatim. Namun, harus melalui prosedur. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh dilanggar. "Tidak bisa asal tunjuk. Tata cara pemilihan ketua harus dilaksanakan dengan menggelar Musdalub. AD/ART nya seperti. Nggak tahu lagi kalau di Munaslub ada perubahan lagi," tuturnya. Dalam waktu dekat, lanjutnya, DPD akan melakukan konsolidasi melalui Rapimda II. Yakni, solid memenangkan Khofifah-Emil, meneguhkan Osman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura yang sah, mendukung Presiden Jokowi dua periode dan persiapan menghadapi Pileg 2019. "Sebulan berikutnya akan deklarasi besar-besaran Laskar Muda Hanura se-Indonesia yang dihadiri kurang lebih 30 ribu orang di Stadion Tambaksari. Mudah-mudahan Pak Presiden Jokowi bisa hadir dalam acara itu," tandasnya. Pihaknya akan menargetkan Hanura masuk lima besar di Jatim. Dari perolehan 2 kursi di DPRD Jatim pada Pileg 2014, ditargetkan meningkat menjadi 12 kursi DPRD Jatim. "Untuk DPR RI dari dapil Jatim yang mendapat dua kursi, ditargetkan bisa memperoleh 7-8 kursi," ucapnya. Hal senada dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya Edi Rachmat. Sebaiknya semua pihak mengembalikan pada AD/ART Partai Hanura. SK penunjukkan Ki Soedjatmiko sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jatim dan pemberhentian Pak Kelana itu tidak sah, karena tanpa musdalub. "Dasar hukumnya lemah. Munaslub juga tidak memenuhi kuorum. Munaslub yang mengklaim dihadiri 27 DPD dan 450 DPC, tapi kenyataannya tidak," ungkapnya. (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait