Umum

Kasasi Jaksa Ditolak MA, Keluarga Besar Kadin Jatim Gelar Sujud Syukur

Portaltiga.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi jaksa, disambut suka cita Keluarga besar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim). Mereka menggelar acara sujud syukur atas berakhirnya drama panjang perkara dana hibah Kadin Jatim yang berlangsung sejak 2015 silam.   Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.   Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti, telah selesai. Karena putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.   "Alhamdulillah. Sudah tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara ini, kata Soemarso SH, anggota tim advokat Kadin Jatim kepada wartawan di Kantor Kadin Jatim, Kamis (20/7).   Atas putusan final ini, Soemarso meminta Kejaksaan Tinggi Jatim harus segera menjalankan putusan MA. Tak terkecuali membuka kembali semua blokir rekening pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti.   Keputusan pengadilan harus dijalankan oleh semua pihak. Termasuk kejaksaan harus membuka kembali semua rekening pribadi Pak La Nyalla yang sebelumnya diajukan pemblokiran oleh kejaksaan, jelasnya.   Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sendiri mengaku lega dan bersyukur karena kebenaran yang hakiki dalam perkara ini akhirnya terwujud. Bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa.   Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala. Kadin Jatim bisa beraktifitas dengan lancar lagi. Saya pribadi menganggap ini semua ujian dan kita semua harus mengambil hikmah. Sekarang kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan, ujarnya.   Seperti diketahui kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang sebelumnya telah menyeret dua pengurus Kadin ke meja hijau. Namun dakwaan terhadap La Nyalla ternyata tidak terbukti di persidangan.   Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak kasasi jaksa pada 18 Juli 2017. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait