Kabar Kita

Hendak Jual Motor Curian ke Madura, Keburu Ditangkap Polisi

Portaltiga.com, SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor, masing masing inisial MT (38), TB (31), ZA (24), dan AS (35). Keempatnya warga Sidoarjo. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya - AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, petugas berhasil mengamankan para pelaku ini sesaat akan menjual hasil kejahatannya ke wilayah Madura melalui jembatan Suramadu. "Keempat tersangka ini dilakukan penangkapan pada saat akan melakukan penjualan terhadap kendaraan bermotornya di lintasan jembatan Suramadu, ketika akan menuju ke Madura," jelasnya, Rabu (27/7/2016). Para pelaku adalah sindikat pencurian sepeda motor, baik di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan kunci "T" yang sudah disiapkan dengan merusak kunci setir kendaraan yang akan diambil. "Tersangka ada empat orang, dengan masing masing peran, baik sebagai joki, yang memetik langsung, kemudian orang yang menunggu diluar," tambahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain, dua unit sepeda motor, dua buah kunci "T", satu unit TV 14', satu unit HP, dan uang tunai sebanyak Rp500.000,- "Terhadap para tersangka kita terapkan persangkaan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun," katanya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait