Umum

Gus Ipul : Hukum dan Keadilan Faktor Penting Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Portaltiga.com : Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan hukum dan keadilan merupakan faktor penting dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Hakikatnya, hukum adalah ruh dari keadilan itu sendiri. Hal tersebut disampaikan Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf saat membuka Seminar Nasional bertema Lemahnya Penegakan Hukum dan Sulitnya Mencari Keadilan di Gedung Ratu Ebo, Kabupaten Bangkalan, Senin (13/3). Dijelaskan, bahwa keadilan disebut dalam Pancasila pada sila kedua dan kelima. Keadilan merupakan salah satu hal yang penting dan utama mewujudkan masyakat yang makmur sejahtera. Pada sila kedua dan kelima dijelaskan bahwa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, keadilan itu penting dan menjadi hal utama. "Maka tujuan menyejahterakan masayarakat Indonesia dimulai dari wujud adil dan makmur, bukan makmur dulu baru adil, ungkapnya yang mendapat tepuk tangan dari undangan berasal dari Ketua BEM mahasiswa dan praktisi hukum se-Madura. Adil, menurut Gus Ipul, letaknya di dalam hati seseorang. Rasa adil atau keadilan yang tercipta tidak serta merta dapat terjadi jika seseorang tidak memiliki hati nurani yang baik. Untuk itu, keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sementara untuk menciptakan keadilan dibutuhkan hukum dalam memberikan rasa kepastian aman kepada masyarakat.Untuk mewujudkannnya, Gus Ipul menjelaskan bahwa terdapat tiga hal agar hukum berjalan dengan adil. Pertama, pelaksanaan hukum harus berdasar pada implementasi dari pelaksanaan hukum positif di Indonesia. Hukum positif yang dimaksud bersumber pada UUD 1945 berdasarkan pada ayat atau pasal yang sudah di amandemen. "Selain itu, terdapat peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah atau aturan aturan yang telah ditetapkan olehpemerintah," ucapnya. Kedua, yakni kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi dan melasanakan aturan sesuai hukum yang berlaku. Kalau rakyat tidak peduli dengan hukum dan keadilan, maka daerah tersebut akan berjalan seadanya. Masyarakat harus jadi subjek dan objek bagi pembangunan. Maka, ketika terdapat revisi terhadap peraturan perundang-undangan masyarakat harus diajak merumuskan, tuturnya.   Faktor penegakan hukum jadi penentu terakhir sebuah keadilan bisa dilakukan. Rasa keadilan merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penegak hukum sebelum memutus sebuah perkara atau kasus. Tiga hal inilah, jika dilakukan di Indonesia dapat menciptakan keadilan sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera, imbuhnya. Mantan Ketua MK, Mahfud MD yang menjadi nara sumber mengatakan, bahwa alumni atau mahasiswa harus menjadi insan yang memiliki intelektual terutama dalam menyikapi persoalan hukum di Indonesia. Kaum intelektual harus menempatkan rasa keadilan sebagai faktor penting dalam melangkah serta mengambil kebijakan.   Generasi muda, harus menjadi seorang intelektual sejati. Intelektual dilarang untuk menyengsarakan masyarakat. Kalau kita memiliki sikap intelektual dalam diri seorang alumni disebuah universitas, maka seseorang tersebut akan hidup secara tenang. Untuk itu, saya hadir untuk memberikan semangat dalam membangun pikiran secara intelektual dari berbagai sudut, terutama tentang hukum yang ada," ungkapnya.   Selain Mahfud MD, seminar nasional ini juga menghadirkan nara sumber Zamawi Imron (Budayawan), Rendra Kresna (Bupati Malang), Haris Azhar (Mantan Kordinati Kontras, advokat dan pengajar HAM dan Abdul Aziz Ketua KAUM Madura). (Bmw)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait